RADARINDO.co.id – Medan : Nyali penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan ciut tak berani periksa dugaan tindak pidana korupsi Lembaga PKBM Insan Madani, terkait realisasi dana BOSP.
Berdasarkan data yang disampaikan sumber masyarakat menyebutkan, miliaran rupiah yang diterima PKBM Insan Madani, terindikasi membuat laporan rekayasa dan manipulasi.
Baca juga : Kadisdik Padangsidimpuan Buka Pengimbasan Program Sekolah Penggerak
“Penerima dana BOSP oleh PKBM Insan Madani diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
PKBM Insan Madani menerima dana BOSP TA2024 sebesar Rp1.224.410.000 untuk:
- Paket A sebanyak 135 orang @Rp1.310.000 atau sebesar Rp176.850.000.
- Paket B sebanyak 318 orang @Rp1.520.000 atau sebesar Rp483.360.000.
- Paket C sebanyak 310 orang @Rp1.820.000 atau sebesar Rp564.200.000.
“Selama bertahun-tahun diduga melakukan pembohongan dan manipulasi laporan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pusat Data dan Teknologi Informasi. Melakukan azas manfaat memperkaya diri,” ujar sumber yang disampaikan sumber secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.
Lebihlanjut dikatakanya, dimana setiap Satuan Pendidikan harus mematuhi kriteria NPSN dan NISN valid sebagai syarat penetapan penerima bantuan. Sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Nomor 3423/JI/DS.00.01/2023 tanggal 20 Agustus 2023.
Realisasi dana BOP yang dikelola Lembaga PKBM Insan Madani diprediksi tidak sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku. Diduga terjadi penyalahgunaan realisasi Lembaga Pendidikan Kesetaraan Non Formal PKBM yang tidak aktif lagi namun diduga tetap menjadi penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Paket A , B dan C. Sedangkan beberapa PKBM tampak sepi tidak menunjukan proses belajar mengajar.
“Saya mencurigai laporan penyelenggara Pendidikan dari pemilik PNF Kesetaran terkait Singkrinisasi Cut Off yang disampaikan Ketua Lembaga PKBM seperti jumlah peserta Didik, jumlah Rombel, jumlah tendik, jumlah guru, jumlah ruang kelas, jumlah Lab dan perpustakaan dan jumlah tidak benar,” sebut sumber.
Baca juga : Demo Minta Kadis PMD Diperiksa, Massa LSM PMPRI Lakukan Aksi Pecah Kepala
Singkrinisasi Cut Off oleh lembaga PKBM harus disampaikan kepada Kementerian Pendidikan diantaranya Peserta Didik, secara benar berdasarkan fakta. Apabila laporan tersebut tidak benar atau manipulasi maka deliknya bisa pidana bagi pemilik PKBM Insan Madani.
Diduga prosesi ujian Kelulusan yang sedang berlangsung tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang terdaftar mengikuti ujian kelulusan tanpa adanya pengecekkan peserta didik sesuai data dengan peserta yang hadir mengikuti ujian kelulusan.
“Adanya indikasi pembelian data peserta didik dari satuan Pendidikan Formal yang sudah dinyatakan tidak aktif dan dipindahkan ke Lembaga Pendidikan Non Formal semata-mata untuk mendapatkan dan BOP,” ujarnya lagi.
Sedangkan mengacu kepada rombel, penyusunan Rombel di PKBM diduga penuh rekayasa dikuatkan dengan jumlah peserta didik yang sedikit namun rombel lebih banyak dan jumlah peserta didik yang lebih banyak namun rombel lebih sedikit.
Artinya, penyusunan Rombel diduga carut marut terkesan asal-asalan saja sebatas formalitas semata mengacu kepada data laporan Cat Off pelaporan singkrinisasi Lembaga PKBM tidak dapat mempertanggungjawabkan rombel yang dilaporkan.
Dinas Pendidikan setempat diduga tidak pernah mempertanyakan apakah penilik pernah pertanyakan laporan Cut Off seperti jumlah rombel hanya 2 (Cek Cut Off) dengan peserta Didik 100. Peserta didik ke 2 rombel tersebut merupakan peserta didik jenjang apa saja, apakah merupakan peserta didik Paket A , B dan C.
“Terhadap Paket A ada yang namanya tingkatan diantaranya Tingkatan I kelas 1, 2 dan 3 Tingkatan II Kelas 4, 5 dan 6. Apakah penilik pernah mempertanyakan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan berapa Rombel Paket A Tingkatan I dan Tingkatan II di setiap Lembaga PKBM.
Baca juga : Disdik Padangsidimpuan Gelar Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMP
“Sedangkan untuk paket B ada yang namanya Tingkatan III Kelas 7 dan 8 Tingkatan IV Kelas 9. Serta
Paket C ada yang namanya tingkatan V Kelas 10 dan 11 tingkatan VI kelas 12,” ujarnya.
“Kami minta Jampidsus Kejaksaan Agung segera periksa PKBM Insan Madani diduga manipulasi dana BOSP untuk memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara,” ujar sumber.
Kasus dugaan korupsi PKBM Insan Madani sebaiknya diusut tuntas sampai ke Pengadilan agar ada efek jera terhadap lembaga pendidikan non formal. Hingga berita ini dilansir pemilik PKBM Insan Madani belum dapat dikonfirmasi. BERSAMBUNG….. (KRO/RD/OI)