RADARINDO.co.id – Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memantau penyaluran kredit perbankan yang dananya berasal dari penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, ingin melihat fungsi intermediasi dari perbankan. Ia berjanji mengawal proses penyaluran kredit dari bank tersebut agar sesuai dengan harapan pemerintah.
Baca juga: OJK Sebut Sejumlah Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Belasan Triliun
“Dalam langkah itu, kami akan memantau bagaimana tindaklanjut dari bank-bank tersebut. Progresnya seperti apa, dari waktu ke waktu kami akan pantau,” tegas Mahendra usai Rapat dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor DJP, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Menurutnya, kucuran dana pemerintah bakal meningkatkan likuiditas perbankan yang selama ini ketat. Ia mencontohkan beberapa bank plat merah bahkan sudah mencatatkan loan to deposit ratio (LDR) diatas 90 persen.
Dengan suntikan dana pemerintah yang disimpan di bank, ada ruang untuk kembali menyalurkan kredit atau pinjaman. OJK menegaskan pekerjaan rumah (PR) perbankan kedepan adalah menentukan siapa yang layak mengantongi kredit tersebut.
Terkait potensi gagal bayar alias non-performing loan (NPL), Mahendra yakin masing-masing perbankan sudah menyiapkan analisis risiko. Ia berpesan agar semua proses tersebut tetap dalam kaidah prudensial.
Baca juga: Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka ke Keluarga Bripka Afrizal
Untuk diketahui, ada 5 bank yang menerima penempatan dana pemerintah Rp200 triliun. Yakni, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun.
Kemudian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp25 triliun, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp10 triliun. (KRO/RD/cnn)