RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah perusahaan asuransi berpotensi mengalami kerugian hingga sebesar Rp19,34 triliun. Setidaknya, ada 7 perusahaan yang berpotensi rugi belasan triliun tersebut.
Baca juga: Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka ke Keluarga Bripka Afrizal
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa 7 perusahaan asuransi tersebut masuk kategori pengawasan intensif dan khusus.
“Tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun, penurunan nilai manfaat sebesar 52,91 persen,” kata Ogi dalam dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/9/2025).
Namun, Otoritas Jasa Keuangan enggan menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang dimaksud.
Diketahui, sejak tahun 2015, OJK telah mencabut izin 10 perusahaan asuransi insolvent atau yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
Baca juga: Pemdes Kuta Tinggi Bagikan Bibit Jagung ke Warga
Total kerugian dari 10 perusahaan yang dicabut izinnya mencapai Rp19,41 triliun dengan pemegang polis terdampak sebanyak 30.170.
Sementara, dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan Jiwasraya. (KRO/RD/cnn)