Oknum Anggota DPRD Ditahan Kasus Proyek Normalisasi Kali

35

RADARINDO.co.id – Ende : Kejaksaan Negeri 9Kejari) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Ende, Yohannes Kaki (39), terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi dan pemasangan beronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru.

Selain Yohannes, jaksa juga menahan satu tersangka bernama Cyprianus Lenggoyo. “Kedua tersangka ditahan kemarin, Senin (17/3/2025),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Selasa (18/3/2025), mengutip kompas.

Baca juga: Kasus Korupsi di Indonesia Semakin Mengkhawatirkan

Raka menjelaskan, penahanan Yohannes berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki. Sementara itu, tersangka Cyprianus berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025.

Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Ende selama 20 hari kedepan mulai tanggal 17 Maret 2025 sampai 5 April 2025. Raka menyampaikan, penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, proyek tersebut merupakan paket pekerjaan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp1,3 miliar lebih.

Baca juga: Pertamina dan Pemko Tanjungbalai Pastikan Stok BBM Cukup

Anggaran ini merupakan dana siap pakai dari BNPB yang kemudian digunakan untuk proyek normalisasi kali dan pemasangan beronjong di wilayah Kotabaru. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga anggaran proyek tersebut diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp868.910.089. (KRO/RD/Komp)