RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang oknum guru SMK di Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial AU (50), diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya berinisial Z (17). Akibatnya, oknum guru “cabul” tersebut dipolisikan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4055/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal, Senin (30/12/2024).
Orangtua korban, IA (40) mengatakan, tindakan cabul yang dilakukan AU terhadap putrinya telah berlangsung sejak 2023. AU diduga pernah memaksa Z untuk berciuman di sebuah ruangan kosong di sekolah. Pelaku juga disebut pernah memegang-megang alat vital korban.
Baca juga: Terlibat Selingkuh dan Nikah Siri, Sejumlah Anggota Polri Dipecat
“Jadi pernah ditarik ke dalam satu ruangan. Dicoba untuk dicium, dan akhirnya kena dicium. Tapi untungnya berontak, akhirnya dia keluar gitu,” kata IA, Jum’at (03/1/2025) melansir kompas.
Menurutnya, putrinya pernah melaporkan kejadian tak menyenangkan itu ke pihak sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah melakukan mediasi. Namun kata IA, mediasi tersebut digelar tanpa sepengetahuan orangtua Z.
Oleh pihak sekolah, Z diminta tidak memberi tahu orangtuanya mengenai mediasi ini. “Anak saya lapor ke yayasan, tapi pihak yayasan bilang jangan bilang ke orangtua gitu-gitu. Jadi ada intimidasi,” ungkap IA.
AU juga disebut sempat mengancam Z bakal menyebarkan cerita-cerita yang tidak baik jika korban mengungkap kejadian tersebut. Hal itu membuat Z menahan diri untuk melapor ke polisi atau orangtuanya. IA menambahkan, dugaan pelecehan yang dialami putrinya itu ia ketahui dari tangkapan layar percakapan Z dengan AU yang tersimpan di ponsel putrinya. (KRO/RD/KOMP)







