Oknum Pejabat BPN DS Diduga Sulap HGU Aktif PTPN2 Berubah SHM

RADARINDO.co.id-Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi ditantang segera memeriksa oknum pejabat ATR BPN DS, IM dan kawan kawan, diduga terlibat menyulap lahan HGU milik PTPN 2 berubah menjadi SHM di kawasan Kecamatan STM Hilir.

Pengalihan status aset HGU milik PTPN 2 yang diduga disulap menjadi SHM pribadi diatas lahan HGU aktif milik PTPN 2 yang masa HGU nya berakhir tahun 2028.

Baca juga : Ini Rincian Masalah Signifikan BUMN Hasil Audit BPK

“Meski demikain kasus tersebut masih sudah mengendap dan belum ada tindakan dan tuntutan hukum oknum Kasi Insfraktruktur dkk termasuk mantan Kakan,” ujar sumber yang juga mantan Karyawan PTPN2 yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.

Lebihlanjut ia katakan bahwa oknum IM sampai saat ini belum tersentuh hukum. Artinya, pengalihan status tanah HGU milik PTPN2 di Kecamatan STM Hilir ini dapat menjadi pintu masuk membongkar mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat BPN DS.

Celakanya lagi, ujar sumber, tanah tanah tersebut sebagian telah dialihkan haknya dan dikavling menjadi 8 titik nama orang lain.

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek

“Kami minta KPK agar jelih dan cerdas terhadap modus yang dilakukan oknum BPN DS yang diduga bekerjasama dengan oknum mafia tanah. Sertifikat hak milik 8 titik di lokasi yang sama diatas lahan HGU aktif yang berakhir masa HGUnya 2028,” ujar sumber.

Selain itu, sumber mendesak Direktur PTPN2 agar segera melaporkan mantan Kakan dan Kasi BPN DS kepada aparat penegak hukum. Mengingat aset tersebut HGU aktif milik PTPN 2.

Hingga berita ini dilansir RADARINDO.CO.ID SEVP PTPN 2 yang menangani bagian aset belum bisa dikonfirmasi. Hal yang sama oknum Kasi ATR/BPN DS yang dituding mengalihkan HGU PTPN 2 menjadi milik pribadi belum memberikan tanggapan meski sudah di konfirmasi via WA.

(KRO/RD/TIM)