RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) PG Djatiroto di PTPN XI.
Beberapa bulan lalu, penyidik tengah gencar-gencarnya melakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah oknum dan pejabat teras perusahaan plat merah itu. Diharapkan, penyidik berhasil menetapkan para tersangka dan kasus tersebut bisa dibuka secara jelas dan transparan.
Sebelumnya, sumber RADARINDO.co.id menyebutkan, proyek dimaksud diduga tidak sesuai ketentuan pembiayaan sebesar Rp179,28 miliar PTPN XI yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT SMI (Persero) dan Bank Sindikasi untuk pembangunan Cogeneration Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) PG Djatiroto berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 6 tanggal 5 April 2018 dan PG Asembagoes berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 62Tanggal 26 Maret 2018.
Baca juga: Terkesan Dilindungi, Pekerjaan Jalan Nasional di Sumut Berantakan Tanpa Pengusutan
Fasilitas pembiayaan kepada PTPN XI per 19 Desember 2022 memiliki kolektibilitas. Pembiayaan ini digunakan untuk peningkatan kapasitas Pabrik Gula Djatiroto dari 6.000 ton Cane per Days (TCD) menjadi 10.000 TCD dan Pabrik Gula Asembagoes dari 3.000 TCD menjadi 6.000 TCD.
Tujuan pembiayaan dijelaskan untuk mengurangi konsumsi energi, dan optimalisasi peningkatan kapasitas produk. Peningkatan kapasitas menggunakan Cogeneration listrik dari ampas tebu dan surplus tenaga listrik bisa di ekspor ke jaringan publik (dijual ke PLN dengan target 10 MW). Pembangunan PLTBm Djatiroto dilaksanakan oleh KSO HK-E-U (HEU). Perusahaan U merupakan perusahaan yang berdomisili di India yang memiliki pengalaman dalam membangun PLTBm.
Belakangan terungkap bahwa permasalahan proyek pembangunan PLTBm PG Djatiroto tidak dapat diselesaikan tepat waktu berdasarkan perbandingan antara perkembangan proyek pada Annual Review Mei 2022 dengan hasil pemeriksaan fisik tanggal 24 Oktober 2022 dengan nomor BAPF 03/BAPF/SMI.2/10/2022 diketahui permasalahan pada Pembiayaan Pabrik Djatiroto.
Penanggungjawab Proyek PLTBm Djatiroto diketahui total progress senilai 85,6% merupakan persentase progres konstruksi untuk keperluan pembenahan seluruh Pabrik Djatiroto (Revitalisasi Pabrik dan Pembangunan PTLBm), sehingga nilai 85,6% bukan merupakan persentase progress konstruksi pembangunan PLTBm yang merupakan tujuan dari pemberian pembiayaan PT SMI (Persero).
Konon kabarnya, pihak PLTBm PG Djatiroto yang kedua oleh PT PDC untuk periode mutasi 1 November 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018, diketahui akumulasi progress fisik atas RAB per 31 Oktober 2018 untuk pembangunan PLTBm PG Djatiroto sebesar 53,27%.
Sedangkan progress pembangunan PLTBm Djatiroto sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 31 Desember 2022 belum terdapat penambahan kemajuan pelaksanaan.
Dimana PT SMI (Persero) hanya memiliki laporan progres fisik konsultan pengawas independen oleh PT PDC untuk periode Oktober 2018. Sesuai adendum VI surat perjanjian, Mechanical Completion seharusnya dilakukan tanggal 30 Januari 2021.
Kemudian dilakukan serah terima I paling lambat lima bulan setelah dikeluarkan Certificate of Mechanical Completion, dan Serah Terima II paling lambat tujuh belas bulan sejak serah terima I atau 30 Oktober 2022.
Hasil reviu atas progres mingguan pelaksanaan pekerjaan oleh PMC Konsultan Pengawas sampai dengan 12 Desember 2020 diketahui bahwa perusahaan belum mengirim semua peralatan di lokasi pekerjaan (on site) dan belum semua peralatan yang sudah ada di on site terpasang.
Jumlah barang yang belum datang sesuai masterlist/kesepakatan sebanyak 395.123 unit dari 519.138 unit atau 76,11% saja. Jumlah barang yang sudah datang on site tapi belum terpasang sebanyak 71.852 unit dari 124.015 unit atau 57,94%.
Baca juga: Bank Sumut Simpan “Misteri” Kredit Macet (8)
Berdasarkan BAW Pimpinan Revro PTPN XI Nomor 3.b/BAW/SMI.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022, beberapa peralatan utama diantaranya steam drum boiler, bagasse handling dan turbine 14 MW belum dikirimkan dari India karena masih diperlukan verifikasi atas kenaikan harga peralatan yang akan diimpor dari India oleh KSO HEU. Verifikasi belum dapat dilakukan karena perusahaan tidak bersedia memberikan invitation letter sebagai dasar penerbitan visa.
Beberapa sumber masyarakat meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara professional. Serta tidak melakukan tebang pilih kasus. Sehingga dapat memberi edukasi bagi anak perusahaan Holding Perkebunan PTPN III yakni Palmco maupun SupportingCo.
“Kami meminta penyidik untuk segera melimbahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor agar Publik tahu, siapa saja yang terlibat gerogoti uang perusahaan BUMN ini. Dari progress kegiatan saja sudah banyak ditemukan kejanggalan, diduga ada konspirasi besar untuk menguras uang Negara,” ujar sumber belum lama ini disampaikan secara tertulis.
Hingga berita ini dilansir, pihak yang berkompeten belum bias dikonfirmasi. Bahkan, Direktur Utama Holding, Mochammad Abdul Ghani, juga belum bisa dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. (KRO/RD/TIM)







