RADARINDO.co.id – Medan : Adalah PT CCT mengajukan kredit Sindikasi untuk pembangunan Jalan Tol ruas Cimanggis – Cibitung di PT Bank Sumut. PT Bank BRI sebagai bank penyimpan agunan asli debitur. Informasi kredit jenis kredit plafon kredit jangka waktu kredit kolektibilitas kondisi per 30 September 2023 Baki debit tunggakan pokok tunggakan bunga kredit Sindikasi Rp500.000.000.000, Juni 2022 sampai April 2034 (Lancar) Rp375.020.727.942.
PT CCT mengajukan kredit Sindikasi pada KC Melawai untuk pembangunan Jalan Tol ruas Cimanggis – Cibitung sekitar 26,18 km yang termasuk ke dalam Jalan Lingkar luar kedua yaitu Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) pada dengan nilai kontrak Rp4.255.000.000.000. PT Bank Sumut ikut serta untuk penambahan plafon kredit sindikasi dengan porsi senilai Rp150.000.000.000.
Agunan debitur belum sesuai dengan kondisi terkini fasilitas kredit debitur PT CCT adalah perusahaan di bidang pembangunan, perdagangan umum dan jasa pada wilayah Jakarta, Bogor dan Bekasi. PT CCT (Perseroan) berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan akta pendirian No.52 tanggal 22 Februari 2008 (Akta No. 52/2008).
Baca juga: Bank Sumut Simpan “Misteri” Kredit Macet (7)
Dibuat dihadapan AM, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU.09738.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 27 Februari 2008, dan perubahan AD Perseroan tentang susunan pemegang saham perseroan dan susunan pengurus perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum No.AHU-AH.01.03-0022228 tanggal 17 Januari 2018.
Susunan anggota direksi dan komisaris berdasarkan akta pernyataan keputusan Sirkuler para pemegang saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CCT No. 070 tanggal 30 Juni 2022.
Diketahui tanggal 24 April 2019, PT CCT mengajukan kredit Sindikasi pada KC Melawai untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Cimanggis – Cibitung sekitar 26,18 km yang termasuk ke dalam jalan lingkar luar kedua yaitu Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) dengan nilai kontrak Rp4.255.000.000.000.
PT Bank Sumut ikut serta untuk penambahan plafon kredit sindikasi dengan porsi senilai Rp150.000.000.000 sesuai dengan akta Penundukan Diri PT Bank Sumut atas perjanjian kredit Sindikasi pada April 2020. Selanjutnya PT Bank Sumut ikut penambahan plafon kredit sindikasi dengan porsi senilai Rp100.000.000.000,
Sehingga total porsi kredit PT Bank Sumut menjadi senilai Rp250.000.000.000, pada Maret 2021. Selanjutnya PT Bank Sumut ikut serta melakukan penambahan plafon kredit sindikasi dengan porsi senilai Rp250.000.000.000, sehingga porsi kredit menjadi Rp500.000.000.000, pada Juli 2022.
Dilakukan restrukturisasi Covid-19 PT CCT dengan masa restrukturisasi sejak tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan 22 Maret 2022 berdasarkan Perubahan Pertama No.117 terhadap akta perjanjian kredit tanggal 24 April 2019 yang telah ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 21 September 2021. Agen fasilitas sebagai bank utama yang memberikan kredit Sindikasi adalah PT Bank BNI sedangkan agen penjamin adalah PT Bank BRI sebagai bank penyimpan agunan asli debitur.
Informasi kredit jenis kredit plafon kredit jangka waktu kredit kolektibilitas kondisi per 30 September 2023 Baki debit tunggakan pokok tunggakan bunga kredit Sindikasi Rp500.000.000.000, Juni 2022 sampai April 2034 (Lancar) Rp375.020.727.942. Proses pemberian kredit diuraikan RAF sebagai staff pada divisi kredit KJP sebagai pemimpin bidang kredit Komersil dan Korporasi, diketahui RMS sebagai Pj pemimpin divisi kredit.
Baca juga: Misteri Kredit Macet Bank Sumut (6)
Keputusan atas pengusulan kredit disetujui RMS sebagai Ketua, FP sebagai anggota, AFD sebagai anggota MA sebagai anggota dan KJP sebagai sekretaris. Evaluasi kredit yang diusulkan KJP sebagai sekretaris dan RMS sebagai Ketua dan disetujui HS sebagai SRM Divisi Kredit P sebagai Pls. Pemimpin bidang komersial dan korporasi dan RMS sebagai pemimpin divisi kredit.
Disetujui oleh Loan Committee yaitu CNT, RL dan AK sebagai penyaji, RMS sebagai Ketua dan Pemimpin Divisi Kredit EC sebagai Ketua, I sebagai ketua, JM sebagai anggota, RT sebagai anggota, FL sebagai anggota, FP sebagai anggota, AFD sebagai anggota, MA, NAD dan FL sebagai anggota. Memorandum evaluasi kredit disetujui direksi IRW sebagai direktur bisnis & Syariah, HS sebagai Direktur Pemasaran dan RFP sebagai Direktur Utama.
Fasilitas kredit Sindikasi untuk PT CCT diketahui agunan debitur yang disimpan pada agen penjamin dalam hal ini PT Bank BRI, ternyata tidak mencantumkan PT Bank Sumut pada Klausul akta agunan debitur sesuai dengan kondisi terkini fasilitas kredit. Selain itu, tidak terdapat dokumen atas dua agunan debitur sebagaimana rincian daftar agunan pada lampiran.
Terkait asuransi dan penjaminan kredit sindikasi bahwa jenis asuransi dan penjaminan, baik asuransi terhadap proyek yang dibiayai dan jaminan kredit maupun penjaminan kredit ditentukan sebagaimana kesepakatan kreditur sindikasi.
Asuransi dan penjaminan kredit Sindikasi merupakan salah satu mitigasi risiko, sehingga perlu dievaluasi manfaat yang diperoleh, cakupan asuransi/penjaminan, besarnya nilai coverage dan distribusi hak klaimnya kepada masing-masing peserta sindikasi.
Jika diperlukan PT Bank Sumut dapat mengajukan penjaminan kredit secara tersendiri sesuai dengan porsi keikutsertaan PT Bank Sumut dalam sindikasi dengan mempertimbangkan manfaat dan biaya preminya.
Surat Edaran Direksi Nomor 009/Dir/DRk-KKr/SE/2018 tanggal 25 Januari 2018 tentang tata cara pengikatan agunan kredit, menyatakan bahwa agunan adalah jaminan material, surat berharga, garansi, hak tagih yang disediakan oleh debitur untuk menjamin pelunasan kredit, baik kredit kas maupun non kas, jika debitur/nasabah tidak dapat melunasi fasilitas kredit dan atau wanprestasi sesuai jangka waktu yang disepakati dengan bank.
Agunan dapat berupa benda tidak bergerak (benda tetap), benda bergerak atau sesuatu yang dapat dipersamakan dengan itu, yang nilainya dapat diukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang diserahkan oleh debitur kepada Bank. Hal tersebut mengakibatkan tidak terlindunginya kepentingan Second Way Out PT Bank Sumut pada pemberian kredit sindikasi pada PT CCT.
Hal tersebut disebabkan pemimpin bidang kredit komersial dan korporasi serta pemimpin seksi LAKA KC Melawai tidak cermat dalam mereviu hasil analisis yang disajikan oleh analis kredit.
Analisis kredit tidak didukung dengan dokumentasi kredit yang memadai Bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Dokumentasi kredit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kredit dan menjadi salah satu aspek penting bagi pengamanan pengembalian kredit.
Oleh karenanya dokumentasi kredit wajib dilakukan secara tertib, lengkap, akurat, dan sah secara hukum di bawah penguasaan bank, agar bank mempunyai posisi kuat dalam rangka melakukan klaim asuransi dan lelang hak tanggungan apabila debitur dalam kondisi macet.
Salah satu hal yang berpotensi menimbulkan risiko kredit, apabila Account Officer (AO) dan RM beserta Legal Admin Kredit dan Appraisal (LAKA) Divisi Operasional tidak melakukan pengujian/pengecekan dan dokumentasi kredit yang memadai.
Sehingga bank tidak dapat melakukan klaim asuransi dan/atau mengeksekusi lelang hak tanggungan. Selain hal tersebut, adanya dokumen yang dipersyaratkan kepada Debitur sebelum penandatanganan perjanjian kredit atau pencairan kredit namun tidak dipenuhi oleh debitur juga berpotensi menimbulkan risiko kredit pada bank atas kredit yang dicairkan.
Baca juga: Misteri Kredit Macet Bank Sumut (5)
Tatkala pemberian fasilitas kepada debitur berpotensi menimbulkan risiko kredit pada bank atas kredit yang dicairkan. Sehingga akhirnya kredit debitur terjadi Wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Sebaiknya, Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan pencegahan atau eduksi antara pemberi fasilitas dalam hal ini pihak perbankan dan debitur.
Kenapa terjadi indikasi kredit macet, apakah sudah dilakukan analisa kredit sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor: 48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2020. Serta Surat Edaran (SE) Direksi Nomor 010/Dir/DMR-MRK/SE/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Dispensasi.
“Ketika ditemukan adanya dugaan rekayasa atau manipulasi persyaratan kredit untuk mendapatkan fasilitas kredit, maka permasalahanya bukan karena kredit yang macet tapi dugaan pemalsuan atau rekayasa,” ujar sumber.
Hemat saya, terjadinya kredit macet belum tentu terjadi perbuatan melawan hukum. Tapi bagaimana persyaratan dan ketentuan mendapat fasilitas kredit apakah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegas sumber secara tertulis kepada RADARINDO di Medan. (KRO/RD/01)