RADARINDO.co.id – Jateng : Oknum anggota Polisi di Jawa Tengah (Jateng) berinisial Bripda BA, dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Kepolisian.
Baca juga: Empat Tersangka Dugaan Pemerasan Izin TKA Dipanggil KPK
Sanksi PTDH itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Kamis (17/7/2025). Dimana, Bripda BA dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap banyak perempuan dan terlibat dalam praktik judi online (judol).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan terkait pemecatan Bripda BA itu. “Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Artanto, Kamis (24/7/2025).
Dalam sidang tersebut terdapat beberapa fakta yang terungkap, seperti menipu banyak perempuan hingga melakukan praktik judi online. “Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja,” sebutnya.
Baca juga: Satu Tersangka Kredit Fiktif Bank Plat Merah Masuk DPO
Kasus tersebut pertama kali terkuak setelah beredar dari akun media sosial X bernama @viralinae, yang mengunggah foto dan narasi mengenai perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Bripda BA memiliki kebiasaan mendekati banyak wanita dengan modus asmara untuk mendapatkan bantuan pelunasan utang pinjolnya. (KRO/RD/Komp)







