RADARINDO.co.id – Tapsel : Sebanyak 12 orang pelaku kejahatan ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Sikat Toba 2024 oleh Polda Sumut. Dimana, Polda Sumut sejak 30 Mei, menggelar Operasi Sikat Toba 2024.
Baca juga : Pj Bupati Batu Bara Jadi Narasumber Acara Peringatan HANI
Sebagai tindaklanjut, Kapolres mengeluarkan surat perintah No.Sprin/810/V/OPS.1.3.3/2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2024 di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Kami mulai menjalankan Operasi Sikat sejak 3 hingga 23 Juni lebih kurang 21 hari. Dari 21 hari ini, kami berhasil mengungkap target operasi (TO) pelaku kejahatan sebanyak 3 orang. Dengan TO barang bukti 5 buah dan 5 TO tempat,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, dalam konferensi pers, Rabu (26/06/2024) pagi.
Dari 12 orang tersangka yang ditangkap Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Sikat ini, semua kasus berdasarkan laporan dari masyarakat, khususnya pada Pasal 363 dan 362 KUHPidana.
“Untuk TO (target operasi-red) orang ini kami amankan 3 orang inisial, S alias M (39), RHS alias H alias B (38), dan AS alias K (36),” imbuh Kapolres yang saat itu bersama Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung.
Dari hasil Operasi ini, pihaknya juga mengamankan 9 tersangka lain yang non TO. Mereka adalah MDD (42), IE (36), HHP (20), ASS (20), RP (23), MH (35), AFH (24), JH (38), dan H (30). Untuk barang bukti yang berhasil mereka amankan meliputi, satu unit laptop, satu unit sepedamotor Yamaha Scorpio.
Baca juga : Bupati Samosir Apresiasi Kontrak Pekerjaan Penataan Kawasan Sibea-bea Tahap II
Kemudian, satu gulungan kabel optik, satu unit handphone, satu unit mesin air, satu unit brankas, satu set spring bed, sebuah lemari baju, sebuah rak piring, sebuah kipas angin, dua unit sepedamotor Honda Beat, dua unit baterai mobil. “Ada juga sebuah velg mobil truk, 10 buah tabung gas LPG 3 Kg, dan sebuah karung berisi bahan-bahan sembako. Kita terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai Rp80 juta berikut sejumlah perhiasan berupa berlian, emas, dan mutiara, serta handphone. Adapun yang jadi korban dalam kasus ini adalah Citra Gunawan (45).
“Dalam kasus ini, otak pelakunya, adalah ASR alias R (45),” kata Kapolres seraya menyebut bahwa residivis ini juga menjadi otak pelaku kasus pencurian sepedamotor di sebuah minimarket di Sadabuan.
Korban pencurian sepedamotor itu, lanjut Kapolres, adalah Junnaida (50). Pihaknya, terpaksa menghadiahi timah panas sebagai bentuk tindakan tegas terukur kepada warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini. “Sebab, yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat hendak kami amankan,” urai Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyita brankas maupun sepedamotor milik kedua korban yang berbeda tersebut. Kapolres mengaku mengundang kedua korban untuk menyaksikan langsung konferensi pers tersebut. “Kami akan mengembalikan sepedamotornya kepada korban Ibu Junnaida langsung,” tutup Kapolres. (KRO/RD/AMR)