Otak Pelaku Begal Dapat “Kado Borgol” di Ultahnya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Otak pelaku pembegalan sekaligus perantara penjualan barang hasil curian, berinisial AS (33), mendapat “kado borgol” dari petugas Kepolisian di hari ulang tahunnya (ultah) ke-33.

AS dibekuk Unit 1 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (06/8/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB saat tengah tertidur pulas di kediamannya, Jalan Koong, Kampung Perigi, Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

Baca juga: Ikut Pendidikan Militer, Casis TNI AD Asal Ternate Meninggal

Dalam sebuah tayangan video, tampak AS bersama tiga pelaku lainnya, yakni DI (22), NAR (19), dan ES (19), tengah duduk dengan posisi tangan terborgol ke belakang.

Dalam rekaman video tersebut, AS mengucapkan terimakasih kepada polisi karena telah memberi kejutan tepat pada hari ulang tahunnya.

“Terimakasih unit satu Resmob Polda Metro Jaya atas kejutan ulang tahun saya yang ke-33 dini hari ini, 6 Agustus 2025. Resmob!,” kata AS sambil berteriak.

Korban dari kasus ini adalah seorang perempuan berinisial FH. Dia menjadi korban pencurian oleh komplotan begal di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Sabtu (02/8/2025) lalu pukul 03.00 WIB.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, awalnya korban mengendarai sepedamotor seorang diri saat dalam perjalanan pulang ke rumah usai bekerja.

“Ketika korban melintas di TKP, tiba-tiba dari sebelah kanan ada tiga orang pelaku yang menggunakan satu unit sepedamotor memepet korban,” kata Ressa dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Salah satu pelaku langsung menarik stang motor korban sehingga FH terjatuh dari kenderaan yang dinaikinya. Kemudian, salah satu pelaku lainnya mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit.

Baca juga: KPK Cegah Sejumlah Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

“Para pelaku berhenti dan salah seorang pelaku langsung membawa kabur sepedamotor korban berikut satu buah tas yang berisi satu unit handphone Iphone 11, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM,” terangnya.

Selanjutnya, korban membuat laporan dengan nomor LP/B/1695/VIII/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. (KRO/RD/Komp)