KPK Cegah Sejumlah Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap sejumlah orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.

Baca juga: Kejati Sita Rp6,3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tol Lampung

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Untuk diketahui, Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour. Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri.

Larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024,” ujarnya.

Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menduga terjadi korupsi dalam alokasi kuota tambahan yang didapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pihak Arab Saudi pada 2023 silam, yakni sejumlah 20.000 jamaah.

Baca juga: Tiga Eks Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Skandal Korupsi Tol Lampung

Kuota tambahan itu dibagi 10.000 jamaah untuk kuota haji reguler dan 10.000 jamaah sisanya untuk kuota haji khusus. Padahal seharusnya, rasio pembagian untuk kuota haji khusus tidak sebesar itu.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (KRO/RD/KP)