Otto Hasibuan Tegaskan Tak Ada Royalti Putar Lagu di Acara Nikahan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa memutar lagu di acara pernikahan tidak dikenakan royalti.

Hal itu dungkapkan Otto terkait polemik adanya pembayaran royalti pemutaran lagu di acara pernikahan. Otto menegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar.

Baca juga: Rektor USU Dipanggil KPK Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut

“Itu pernyataan yang tidak tepat ya, karena Undang-Undang Hak Cipta itu, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu hanya bisa menagih terhadap royalti suatu lagu apabila acara itu dilakukan dengan tujuan dan kepentingan komersial, itu ukurannya di situ. Artinya, jika ada orang pernikahan, hajatan, ya lagu siapapun bisa dinyanyikan sepanjang itu tidak komersial,” kata Otto, Jum’at (15/8/2025).

Otto menegaskan, royalti bisa ditagihkan ke pihak yang memang menjadikan musik itu sebagai bisnis atau mendapatkan keuntungan. Salah satunya yakni usaha tempat karaoke.

“Komersial itu maksudnya, kalau ada umpamanya suatu acara dia memungut tiket dari orang lain, maka tentunya memang karena dia mencari untung, ya tentunya dia wajib membayar, membayarkan lagu itu,” katanya.

Selain itu katanya, karaoke, karena untuk tujuan mendapatkan keuntungan. “LMK bisa menagih karena LMK itu sesungguhnya adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang menagih hak cipta royalti yang nanti akan dibagikan kepada penciptanya,” terangnya.

Otto menegaskan, untuk menyelesaikan permasalahan ini salah satunya adalah merevisi UU Hak Cipta. Serta menegaskan pihak mana saja yang bisa ditagih royaltinya oleh LMK.

“Pertama saya katakan bahwa perlu revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ini, karena ada beberapa hal yang masih belum sejalan dengan jiwa daripada pencipta itu sendiri,” katanya.

Baca juga: Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial.

Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan, musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik. (KRO/RD/Dtk)