RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (MA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama MA (dosen/Rektor USU),” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jum’at (15/8/2025).
Selain Muryanto, KPK memanggil 12 orang saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni, dan Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.
Kemudian, PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
Selanjutnya, PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri, Deddy Rangkuti (Wiraswasta), Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Topan Ginting (TOP) selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut nonaktif, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Baca juga: Polda Sumut Gerebek Cafe Dukuh Indah, Puluhan Orang Diamankan
Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG, serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu. (KRO/RD/Dtk)







