Pakar Hukum Soroti Pencegahan Nadiem ke Luar Negeri

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Baca juga: Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

Menurut Hudi, pencegahan tersebut membuat Nadiem secara hukum telah menjadi tahanan di dalam negeri, guna memastikan keberadaannya jika sewaktu-waktu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil kembali mantan Mendikbudristek itu.

“Menurut saya, apabila seseorang sudah ditetapkan dilarang keluar negeri berarti yang bersangkutan (Nadiem) sudah menjadi ‘tahanan’ dalam negara dengan berbagai kekhawatiran tertentu apabila dia pergi ke luar negeri,” kata Hudi, dilansir, Senin (30/6/2025).

Hudi menilai, Kejagung perlu memanggil kembali Nadiem untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.

“Apabila ada kekurangan dalam BAP, penyidik seyogianya segera memanggil kembali seseorang untuk menyempurnakan BAP yang telah dibuat sebelumnya dengan membuat BAP tambahan,” ucapnya.

Dia juga memandang bahwa Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri. Namun, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.

“Iya, sepatutnya jika ditemukan dua alat bukti, dapat ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dapat ditahan,” pungkas Hudi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencegah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 hingga 19 Desember 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Surat pencegahan ini dikeluarkan setelah Kejagung mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi. “Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan kedepan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Baca juga: Proyek Strategis Dinas PUPR Sumut Diduga Hamburkan Uang Negara Rp280 Miliar

Pencegahan ini dilakukan agar Nadiem bersikap kooperatif dalam pemeriksaan penyidik Jampidsus terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. (KRO/RD/Ini)