Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Guna kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung (Kejagung), mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Enam Orang Terjaring OTT Kasus Proyek Jalan di Sumut, Ada ASN dan Swasta

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan kedepan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dilansir, Sabtu (28/6/2025).

Pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung, Senin (23/6/2025) lalu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggungjawab sebagai warga negara.

Baca juga: Kejari Periksa Adik Irwandi Yusuf Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

“Saya hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (KRO/RD/Dtk)