Medan  

Pasca Pemecatan Driver Ambulance, Suasana di RSU Royal Prima Medan “Memanas”

RADARINDO.co.id – Medan : Pasca pemecatan seorang karyawan RSU Royal Prima Medan bernama Fadly yang bertugas sebagai driver Ambulance secara sepihak, saat ini suasana di rumah sakit kelas atas tersebut menjadi sedikit “memanas”.

Pasalnya, sekitar 8 orang karyawan yang dituding pihak RSU Royal Prima Medan ikut membela Fadly, satu persatu dipanggil pihak managemen dan diancam akan dipecat atau dipindahkan ke Jambi.

Baca juga : Gedung DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK

“Sudah banyak karyawan yang dipanggil sama orang legal rumah sakit Royal, ada sekitar 8 orang. Mereka semua diancam akan dipindahkan ke Jambi. Karena mereka semua dianggap membela Fadly,” ujar sumber via HP yang merupakan seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya, Rabu (18/1/2023).

Praktisi hukum yang bertekad penuh akan membantu Fadly dalam memperjuangkan haknya dari RSU Royal Prima Medan itu, mengatakan bahwa pihak RSU Royal Prima Medan telah melakukan tindak pidana terhadap Fadly, karena gaji/upah yang diberikan kepada Fadly tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) setelah bekerja selama 5 tahun.

“Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mestinya gaji Fadly berkisar Rp 3 juta lebih per bulan. Tapi selama ini yang diterima Fadly dan karyawan lainnya hanya Rp 2 juta/bulan.

Sehingga ada sisa gaji sebesar sekitar Rp 1 juta/bulan yang tidak dibayar selama 5 tahun. Hal ini tidak sesuai dengan UMK Kota Medan. Dan ini tindak pidana,” ujar praktisi hukum wanita berdarah Batak tersebut, sembari mengatakan kalau dirinya memegang semua bukti rekening koran dan lainnya.

Dikatakannya bahwa pihak RSU Royal Prima Medan terkesan arogan karena tidak mau memenuhi hak karyawan yang di PHK. “Rumah sakit itu saya dengar-dengar tempat para pejabat Kota Medan berobat. Banyak orang hebat berobat disitu. Mungkin itu yang membuat mereka agak sombong kepada karyawan,” cibirnya.

Menurutnya, permasalahan Fadly dengan pihak RSU Royal Prima Medan telah melalui pertemuan bipartit dan tripartid, namun belum ada titik temu penyelesaian.

“Sementara pihak Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Medan terkesan tidak berpihak kepada Fadly karena mengenyampingkan sisa gaji Fadly selama 5 tahun,” katanya.

Dikatakannya bahwa pasca berkirim surat ke Panwas Disnaker Sumut pada tanggal 12 Januari 2023 lalu, ia menerima informasi bahwa RSU Royal Prima Medan telah didatangi oleh pihak Panwas. Namun, hingga kini suratnya belum mendapat tanggapan.

“Orang Panwas Disnaker Provinsi Sumut sudah berbondong-bondong datang ke Rumah Sakit Royal, tapi surat saya ke mereka belum juga ditanggapi. Mungkin ada udang dibalik batu kali,” ujarnya curiga.

Sementara itu, pihak Disnaker Kota Medan membantah telah mengenyampingkan perihal sisa gaji Fadly di dalam surat anjuran hasil pertemuan tripartit.

“Sudah kita masukkan soal sisa gaji itu di dalam anjuran. Ada kami singgung di normatif. Normatif itu kan termasuk mengenai kekurangan upah (sisa gaji-red) itu,” ujar Retina, seorang Mediator Disnaker Kota Medan yang dihubungi via HP pada Rabu sore.

Menurut Retina, soal sisa gaji tersebut bukan ranah pihaknya. “Maka nya tidak saya hitung di anjuran. Karena itu domainnya Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Kami hanya mengurus masalah pesangon aja. Kita sudah sampaikan kepada pihak Royal permintaan dari si Fadly tapi pihak Royal cuma mau bayar Rp 15 juta aja,” ujar Retina.

Sedangkan Direktur Utama RSU Royal Prima Medan, Prof Dr Achsanuddin Hanafie Sp An KIC KAO, yang dikonfirmasi secara tertulis, hingga berita dipublikasikan, belum juga memberi tanggapan.

Sedangkan mantan Direktur Utama yang kini disebut-sebut menjabat Komisaris RSU Royal Prima Medan, Dr. Suhartina Darmadi, MKM, dan Dr. Ando disebut-sebut Direktur Umum, saat dikonfirmasi via HP, tidak mengangkat ponselnya dan belum membalas pesan singkat dari awak media ini.

Diberitakan sebelumnya, Fadly Abdilla Siregar (31) warga Jalan Gurilla Gg Haji Dollah Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang sudah mengabdi bekerja sebagai supir/driver ambulance RSU Royal Prima Medan selama 5 tahun, dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tanpa pesangon yang dilakukan RSU Royal Prima Medan terhadap Fadly tersebut, dilakukan pada bulan November 2022 lalu. Sehingga membuat Fadly tak bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

Fadly menuturkan bahwa pemecatan yang dialaminya berawal dari adanya keluarga pasien yang meminta jasa ambulance untuk diantarkan ke rumahnya pasca dirawat di RSU Royal Prima beberapa waktu lalu.

Selain karyawan RSU Royal Prima yang bekerja sebagai driver (supir) ambulance, Fadly juga menyediakan jasa ambulance milik pribadinya untuk umum, karena selama ini memang ada kerjasama dengan pihak RSU Royal Prima.

“Saya selama ini memang ada kerjasama dengan pihak RS dalam hal penyediaan ambulance. Jadi karena ada pasien nelpon saya minta ambulance, ya saya pakai ambulance saya. Tapi supirnya bukan saya. Gara-gara itu saya dipecat. Karena saya dianggap membuka toko di dalam toko,” ujar Fadly baru-baru ini di Jalan Ayahanda Medan.

Dikatakan Fadly, jika pihak Royal memerintahkannya mengantar pasien, maka yang digunakan adalah ambulance miliki Rumah Sakit Royal. Namun jika ada pasien yang langsung menghubunginya, maka Fadly akan menggunakan ambulance miliknya. “Saya kan pasang iklan layanan ambulance di medsos, jadi kalau ada orang pesan ya saya pakai ambulance saya,” tambahnya.

Baca juga : Kapoldasu Hadiri Rakornas Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflansi

Fadly menuturkan bahwa pada saat terjadi pandemi Covid-19, Direktur Utama RSU Royal Prima Medan yang saat itu masih dijabat oleh Dr. Suhartina Darmadi, MKM, mempersilahkan karyawan khususnya para driver ambulance yang mampu secara finansial untuk membantu RSU Royal Prima Medan dalam penyediaan mobil ambulance.

Sehingga Fadly dan beberapa karyawan lainnya ikut menyediakan jasa ambulance untuk RSU Royal Prima Medan. Dimana setiap ada penyewaan ambulance milik vendor tersebut oleh pasien, maka pihak RSU Royal mendapat fee 20 persen.

Sebelum pemecatan, Fadly awalnya disarankan oleh pihak RSU Royal Prima Medan untuk mengundurkan diri, namun karena Fadly menolak maka nama Fadly dihapus dari daftar absensi/pinger print. (KRO/RD/Ganden)