RADARINDO.co.id – Medan : Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SUT dan KAM, ditangkap personil Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam pengungkapan kasus rumah pengemasan narkoba di Kota Medan.
“Tersangka inisial SUT dan KAM merupakan suami istri,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Medan, Sabtu (17/5/2025) lalu.
Baca juga: Diduga Dihabisi Kekasihnya, Wanita Cantik Ditemukan Tak Bernyawa
Selain SUT dan KAM, petugas terlebih dahulu menangkap CT dan ZUL. Awalnya, petugas menangkap CT, lalu menangkap ZUL, dan selanjutnya meringkus pasutri SUT serta KAM.
Calvijn menyebut, CT diketahui berperan sebagai orang yang mencari sopir untuk mengendarai mobil yang disiapkan oleh DPO BOB. Hingga akhirnya, SUT dan KAM yang dipilih untuk menjadi pengemudi.
“Kenderaan mobil yang disiapkan itu disediakan oleh DPO BOB yang saat ini kita lakukan pencarian,” ujarnya.
SUT dan KAM berperan sebagai sopir untuk mengendarai mobil dengan tujuan Jakarta. Mereka mengantarkan barang diduga narkoba dari tersangka CT.
“Tersangka CT sudah mengirimkan 4 kali pengiriman di tahun 2025. Pertama 10 kg sabu tujuan Jakarta pada Februari 2025, kedua pada bulan Maret 2025 setidaknya ada 25 kg sabu tujuan Jakarta dan berhasil diantar dan yang mengendarai adalah tersangka SUT dan KAM pasangan suami istri,” ujar Calvijn.
Kemudian lanjutnya, pada April 2025 telah berhasil mengirimkan 28 kg sabu dengan tujuan Jakarta yang diantar oleh tersangka SUT dan KAM. Sedangkan terakhir, adalah 33 kg sabu yang kemudian berhasil diamankan Polisi.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan Pimpin Giat KRYD
Calvijn menyebut, dalam aksi ini tersangka SUT dan KAM mendapatkan upah sebesar Rp300 juta. “Tersangka SUT dan KAM itu dengan peran mengantarkan dengan bayaran Rp 300 juta,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar rumah pengemasan narkoba di salah satu rumah di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 72 kg sabu-sabu. (KRO/RD/Dtk)







