RADARINDO.co.id – Karimun : Pembangunan perumahan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), diduga banyak melanggar peraturan. Pasalnya, pengembang perumahan banyak yang tidak menyediakan pasilitas umum dan sosial, yang merupakan aspek yang harus ada di lingkungan setiap perumahan.
Baca juga : Vihara Tri Ratna Tanjung Balai Salurkan Bantuan Sosial
Hal itu diungkapkan sumber yang tak mau ditulis namanya kepada media ini di Batam, Jumat (17/1/2025).
Ketersediaan pasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di setiap area permukiman.
“Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut,” ungkapnya.
Bahkan, pemerintah sekalipun sudah menerapkan aturan baku terkait pasilitas umum dan sosial perumahan tersebut.
Salah satu aturan terkait pasilitas umum perumahan tercantum dalam Pasal 3 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dijelaskan dalam UU tersebut, ungkap sumber, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan.
“Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan pasilitas umum dan sosial, demi menyokong aktivitas penghuninya,” tandasnya.
Beberapa pasilitas umum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang terbuka hijau.
Kehadiran pasilitas umum ditujukan untuk rumah layak huni, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.
“Sanksi bagi pengembang yang tidak menyediakan pasum itu sangat jelas,” paparnya.
Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan pasilitas umum tidak sesuai, maka dapat di kenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah atau disegel, dan kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban (kerusakan) terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU No 1 Tahun 2011.
Baca juga : USU Gelar Penyuluhan SDM Kepada ASN dan Tokoh Masyarakat
“Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” urai sumber.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (19/1/2025), pihak terkait belum dapat terkonfirmasi. (KRO/RD/tim)