RADARINDO.co.id – Aceh : Pemerintah Aceh menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jum’at (26/9/2025) malam.
Baca juga: Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas Aceh Dilantik
Gubernur Aceh diwakili Sekda, M. Nasir, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan APBA 2025 diarahkan untuk menampung sejumlah kebutuhan prioritas.
Diantaranya, penyesuaian dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, pemberian bonus bagi atlet dan pelatih PON, Peparnas, serta MTQ, hingga pemenuhan gaji dan tunjangan CPNS serta PPPK formasi 2025.
Selain itu, kebijakan belanja juga diselaraskan dengan isu-isu pembangunan strategis, seperti percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, pengendalian inflasi, penurunan stunting, serta hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Sekda menyampaikan, perubahan APBA 2025 juga mengubah struktur anggaran. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp10,64 triliun atau turun Rp151,44 miliar dari APBA murni.
Baca juga: Sempat Mangkir, Rektor USU Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Jalan di Sumut
Belanja daerah naik menjadi Rp11,11 triliun, bertambah Rp110,94 miliar. Sementara itu, pembiayaan neto meningkat Rp262,38 miliar sehingga totalnya menjadi Rp472,26 miliar. (KRO/RD/ajn)







