Ragam  

Sempat Mangkir, Rektor USU Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Jalan di Sumut

RADARINDO.co.id – Medan : Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Nah ini Rektor ya. Rektor. Sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan belum datang. Belum hadir. Nah kita akan panggil kembali tentunya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025) lalu.

Baca juga: Telan Rp9 Miliar Lebih, Proyek Pembangunan Jembatan di Gayo Lues Diduga Gunakan Material Ilegal

Muryanto Amin sempat mangkir dipanggil komisi antirasuah untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Asep mengatakan, pemeriksaan Muryanto dibutuhkan untuk mendalami adanya keterlibatan rektor USU itu dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Salah satu yang akan didalami, apakah Muryanto ikut terlibat dalam proyek tersebut karena keahliannya atau kedekatan dengan lingkaran kolega (circle) tertentu.

Sebelumnya, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (15/8/2025) lalu. Namun, Muryanto Amin mangkir dari panggilan tersebut.

Baca juga: Elang Tiga Hambalang Sumut Dukung Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba

Ada 5 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Yakni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). (KRO/RD/KP)