Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia rencananya akan menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menilai, langkah ini sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

Baca juga: Bank Dunia Soroti Kemampuan BUMN dalam Ciptakan Lapangan Kerja

“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangannya yang diterima, Jum’at (10/10/2025).

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

Arzeti menilai, hal tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.

Anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap, kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan. Oleh karenanya, Arzeti menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Terima 201 Kartu BPJS Pekerja Rentan

“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin kedepannya,” ujarnya.

Menurut Arzeti, langkah penghapusan tunggakan ini, bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil. (KRO/RD/dpr)