Pemerintah Bakal Lakukan Perubahan Besar Tata Kelola Perusahaan Plat Merah

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tata kelola perusahaan plat merah, rencananya bakal melakukan perubahan besar, termasuk terkait insentif dan struktur dewan pengawas (dewas).

Presiden RI Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan kepada Komisi VI DPR RI, bahwa pemerintah akan menghapus pemberian tantiem atau insentif kinerja, serta memangkas jumlah komisaris di setiap BUMN.

Baca juga: OJK Akan Pantau Penyaluran Kredit Perbankan Penerima Rp200 Triliun

“Penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris menjadi bagian dari upaya perbaikan manajemen. Selain itu, akan ada rasionalisasi pendapatan, baik untuk komisaris maupun direksi,” ujar Prasetyo dalam rapat di DPR, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru dibentuk. Pemerintah meyakini, dengan instrumen ini, berbagai masalah kronis di BUMN-mulai dari korupsi hingga beban keuangan-bisa ditangani secara lebih efektif.

Selain itu, pembahasan mengenai rangkap jabatan di tubuh BUMN juga tengah digodok bersama Presiden dan Danantara. “Semua diarahkan agar perusahaan negara lebih ramping, efisien, dan bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” jelasnya.

Dimana, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan usulan revisi UU BUMN kepada DPR. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU itu.

Dijelaskannya, UU tentang BUMN memposisikan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan tersebut termasuk kekuasaan yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca juga: OJK Sebut Sejumlah Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Belasan Triliun

UU tentang BUMN juga mengatur bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN.

Sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN. (KRO/RD/cnb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *