Pemerintah Resmi Hentikan Penyaluran DBH Sektor Sawit

19
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sesuai keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Lucky Alfirman, Pemerintah Indonesia, secara resmi menghentikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.7/2024 yang mencakup penghentian DBH Sumber Daya Alam Kehutanan serta DBH Cukai hasil tembakau untuk tahun anggaran 2024.

Baca juga: Setelah 19 Tahun Buron, Terpidana Kasus Kredit Macet Berhasil Ditangkap

Kebijakan tersebut menetapkan penghentian tiga jenis DBH, yakni DBH Perkebunan Sawit, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau. Rincian penghentian tersebut disesuaikan menurut provinsi, kabupaten dan kota yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

“Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada Rekening Kas Umum Negara,” ujar Lucky dalam keterangannya baru-baru ini.

Baca juga: Kemenhut Proses Permohonan Ratusan Ribu Hektare Kebun Sawit Korporasi

Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mencari strategi baru dalam mengelola pendapatan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit secara berkelanjutan tanpa bergantung pada DBH yang sebelumnya disalurkan oleh Pemerintah pusat. (KRO/RD/BS)