RADARINDO.co.id – Jakarta : Setelah buron selama 19 tahun yakni sejak tahun 2006 silam, terpidana kasus kredit macet, Nader Thaher, akhirnya berhasil ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, Nader ditangkap di apartemen wilayah Cicadas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) lalu.
Baca juga: Rugikan Negara Rp893 Miliar, Tiga Orang Eks Direksi PT ASDP Ditahan
“Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Harli dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (15/2/2025).
Menurut Harli, saat diamankan terpidana Nader bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar. Selanjutnya, Nader akan diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Diketahui, Nader Thaher merupakan eks Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.
Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 silam saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Adapun putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Kemenhut Proses Permohonan Ratusan Ribu Hektare Kebun Sawit Korporasi
Selain itu, Nader harus membayar uang pengganti Rp35,97 miliar dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka harta kekayaannya akan disita. (KRO/RD/Dtk)