RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penerapan Sistem Integrasi Sawit-Sapi (SISKA) menjadi bagian dari pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%.
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Audiensi ke Pertamina Fuel Terminal Kisaran Terkait Pasokan BBM
Melansir sawitindonesia, Kamis (11/12/2025), terbitnya surat edaran ini merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18/2021 mengenai FPKMS. Program SISKA dapat menjadi alternatif sebagai dampak dari terbatasnya ketersediaan lahan untuk masyarakat.
Ada dua tujuan diterbitkan surat edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perkebunan, Dr. Abdul Roni Angkat, tertanggal 28 November 2025 tersebut.
Yakni, panduan bagi perusahaan perkebunan/pabrik sawit melaksanakan FPKMS melalui integrasi sapi-sawit. Selain itu, diatur pula pemanfaatan alokasi bungkil inti sawit untuk menjadi sumber pakan ternak.
Kemudian yang kedua, membantu terlaksananya FPKMS melalui integrasi sapi-sawit dan alokasi bungkil inti sawit untuk menuju swasembada pangan berkelanjutan.
Abdul Roni menjelaskan, bagi perusahaan yang belum melaksanakan FPKMS lalu memilih program SISKA, maka dapat berpedoman kepada penghitungan dan penetapan Nilai Optimum Produksi Investasi budidaya sapi potong.
Baca juga: Salurkan Donasi Korban Banjir Medan, Arif Tanjung Ungkap Hikmah Pasca Musibah
Selanjutnya, perusahaan akan diminta mengajukan penyusunan dan pelaporan rencana usaha SISKA, perkembangan realisasi FPKMS (perkembangan realisasi populasi ternak dan nilai investasi) serta pengalokasian bungkil inti sawit yang datanya diupload ke SIPERIBUN. (KRO/RD/SI)







