HUKUM  

Pemko Bandung Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

RADARINDO.co.id – Bandung : Pemerintah Kota (Pemko) Bandung menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.

Baca juga: Kadispora Bandung Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah Rp6,5 Miliar

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, dalam keterangannya, yang dikutip, Sabtu (14/6/2025).

Pria yang akrab disapa Zul ini menegaskan, meskipun peristiwa terjadi pada 2017, Pemko Bandung akan tetap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum.

“Sebagai Pemerintahan Kota Bandung, kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” ujarnya.

Zul menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, tetapi juga menyatakan bahwa siapapun yang terlibat korupsi harus bertanggungjawab dihadapan hukum.

“Untuk itu kami siap mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” kata Zul.

Ia menilai, penangkapan kembali pejabat Pemko Bandung dalam kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Bandung.

“Semua pekerjaan dan tanggungjawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemko Bandung,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat Pemko Bandung sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp6,5 miliar.

Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung EM, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR).

Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu Disorot

Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung YI, serta Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung berinisial DNH.

DNH, DR, dan EM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari kedepan sejak tanggal 12 Juni 2025. Sementara tersangka YI belum ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung. (KRO/RD/Komp)