HUKUM  

Kadispora Bandung Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah Rp6,5 Miliar

RADARINDO.co.id – Bandung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 4 pejabat dan mantan pejabat di Kota Bandung sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka senilai Rp6,5 miliar.

Baca juga: RI Sebut Serangan Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional

Para tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung berinisial EM, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR).

Kemudian, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI, serta Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung berinisial DNH.

“DNH, DR, dan EM mulai hari ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari sejak tanggal 12 Juni 2025,” ungkap Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (13/6/2025).

Sementara itu, tersangka YI tidak dilakukan penahanan sedang ditahan pada perkara lain terkait Tindak Pidana Korupsi Kebun Binatang Bandung.

Kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab,” terang Dwi.

Menurutnya, kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Walikota Bandung. Pada tahun 2017 dan 2018, tersangka DNH telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.

Pada tahun 2020, tersangka EM juga meloloskan biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Padahal, kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa dilingkungan Pemkot Bandung.

“Selain itu, tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif,” ucapnya.

Baca juga: Lecehkan Siswi SMK Saat Proses Tilang, Anggota Sat Lantas Dipecat

Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp6,5 miliar yang telah dicairkan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KP)