Pemko Sidempuan Serahkan Laporan Keuangan Kepada BPK Provsu

RADARINDO.co.id-Psp: Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota Padang Sidempuan Unaudited per 31 Desember 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Selasa (15/3/2022), di Kantor BPK – RI Medan.

Sesuai Peraturan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat Tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Baca juga : Ketua DPRD Medan Ajak KBPP Polri Resor Medan Dukung Program Walikota

Walikota Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan, penyerahan Laporan Keuangan tersebut selain sebagai ketentuan perundang-undangan juga bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk menjaga transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Beliau berharap, Pemerintah Kota Padang Sidempuan tetap memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagaimana diraih Pemko Padang Sidempuan tahun sebelumnya, setelah rangkaian pemeriksaan selesai,” ungkapnya.

Kami Pemko Padang Sidempuan tetap tunduk pada setiap ketetapan perundang-undangan”, kata Walikota.

Kepala BPK -RI Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan Pemko Padang Sidempuan merupakan daerah yang ke -14 menyerahkan laporan keuangan daerahnya per tanggal 15 Maret 2022 ke BPK.

Baca juga : Ini Tanggapan Ketua DPRD Medan Soal IMB

Usai LK ini diterima, maka selanjut kami akan melakukan pemeriksaan terinci mulai 21 Maret hingga 14 April 2022 jelasnya.

Acara ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan dari Pemko Padang Sidempuan Kepada BPK RI Provsu, dilanjut dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Turut mendampingi Walikota, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe SKM. M.Kes, Asisten III Administrasi Hamdan Sukri Siregar, Kaban Keuangan Daerah Sulaiman, Inspektur Rahmat Marzuki Nasution SH, MH.
(KRO/RD/PM-Thoms)