Penagihan Royalti Lagu Dituding Tak Transparan

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Surabaya : Sejak beberapa hari belakangan, penagihan royalti lagu terus menjadi perbincangan dan menuai pro kontra. Sejumlah pihak pun angkat bicara, salah satunya Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Jawa Timur (Jatim).

Dimana, PHRI Jatim menuding penagihan royalti lagu selama ini tidak transparan karena tidak sesuai aturan. Hotel dan resto disebut menjadi salah satu pihak yang terdampak dari pajak pembayaran royalti lagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: Warga Jalan Veteran Purwodadi Rayakan HUT ke-80 RI

“Iya sama (terdampak) kita mengeluhkan semua ini di Jawa Timur,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).

Menurut Dwi, pihak hotel dan resto telah mendapat tagihan sejak dua tahun lalu. Namun, implementasi di lapangan sangat carut marut.

“Kita bingung, dulu sekitar tahun 2021-2022, yang nagih dari salah satu penyanyi dengan grupnya. Ada salah satu hotel ditagih dua kali dari pihak yang berbeda,” jelasnya.

Tak hanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) yang melakukan penagihan, sebelumnya sejumlah pihak lain juga ikut menagih dengan perhitungan yang tidak jelas. “Aturannya gimana (tanya pihak hotel dan resto), sudah kuatnya berapa (jawaban penagih). Wah sudah tidak karu-karuan ini,” tukasnya.

Sejak ada penagihan royalti lagu, pihak hotel dan resto pernah mengantisipasi dengan memutar musik instrumen produksi sendiri. Tetapi, malah ditagih royalti.

“Dulu sudah pernah antisipasi lagu tradisional seperti gamelan yang tidak mendaftarkan ke SILEM (Sistem Informasi Lagu dan Musik). Itu kita rekam sendiri, itupun masih kena,” jelasnya.

Selain itu, pihak hotel dan resto juga ditagih pajak royalti lagu meskipun memutar musik dari publik domain. Padahal seharusnya bebas pembayaran.

“Jadi mereka pun juga tidak paham sampai yang publik domain tetap harus membayar. Padahal kan publik domain sudah milik masyarakat,” tegasnya.

Dwi menyebut, pihak hotel dan resto mengaku keberatan dengan sistem perhitungan pembayaran berdasarkan jumlah kursi dan kamar.

“Kursi dan kamar itu tidak semua terpakai atau terisi okupansinya tapi dianggap semua terisi dalam satu tahun terus harus bayar semua, itu tidak fair,” katanya.

Baca juga: Soal Rekomendasi Pencairan BOS, Plt Kadisdik Langkat: Sesuai Aturan

PHRI Jatim juga mempertanyakan sistem penagihan royalti lagu yang diputar melalui TV kamar hotel. “TV kamar itu dianggap bisa mempromosikan untuk muter lagu, jadi semua kena. Sedangkan itu royalti publikasi yang sudah dibayar radio atau TV-nya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, PHRI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan hak cipta mulai dari sistem penagihan, perhitungan, dan distribusinya harus transparan. (KRO/RD/Komp)