RADARINDO.co.id – Langkat : Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dibawah kepemimpinan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Gembira Ginting, S.Pd, M.Pd, terus berbenah agar lebih baik lagi kedepannya.
Gembira mengklarifikasi soal adanya surat edaran “rekomendasi” untuk sarat pencairan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ditegaskannya bahwa surat edaran sudah mengikuti aturan sesuai yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Bupati Langkat.
Baca juga: Walikota Silaturrahmi ke Polres Tanjungbalai Sekaligus Rayakan HUT Kapolres
“Surat edaran untuk pencairan anggaran dana BOS telah sesuai aturan sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Bupati Langkat,” terang Gembira kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, Disdik Langkat mengeluarkan surat edaran tersebut, sebagai sarat kepatuhan adminitrasi pencairan dana BOSP Reguler tahap I tahun 2025, untuk jenjang pendidikan kesetaraan PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta.
Dalam realisasinya ungkap Gembira, pencairan dana BOS akan disalurkan langsung dari rekening Kementrian Pendidikan pusat ke rekening sekolah melalui Bank Sumut Cabang Stabat.
Hal itu telah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 8 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelola dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Selain itu lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2023 tentang pengelola dana bantuan operasional satuan pendidikan pada pemerintah daerah.
“Satuan pendidikan penerima dana BOS dapat langsung menggunakan dana tersebut setelah dana masuk ke rekening sekolah,” katanya.
Baca juga: Suami di Deli Serdang Tega Tikam Istri Gegara Cemburu
Gembira membantah isu adanya pungutan liar (pungli) terhadap surat edaran rekomendasi yang diedarkan. “Surat edaran rekomendasi untuk pencarian dana BOS yang disalurkan kepada setiap sekolah tanpa ada pengutipan atau pungutan administrasi,” tegasnya. (KRO/RD/Rudi)







