RADARINDO.co.id-Belawan: Puluhan pensiunan PTPN II beserta keluargannya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021).
Selain membawa poster, dalam aksinya pensiunan meminta Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk melakukan pengamanan sekaligus melindungi pembongkaran rumah pensiunan secara paksa yang terjadwal pada Kamis (4/11/2021).
Baca juga : MUI Akan Salurkan Bantuan Alat Kesehatan dan Lakukan Vaksinasi Pelajar
Dalam orasinya Masidi menyebutkan, pihak PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun.
Sebelum PTPN II membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan hak-hak pensiunan yang tidak sesuai sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II.
Selain itu, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.
“Untuk itu, kami datang ke Polres Belawan, meminta polisi yang seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum,” sebut salah satu pensiunan PTPN II, Masidi.
Ia berharap Polres Belawan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum.
“Kita yakin, Polres Belawan tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional,” harap Masidi.
Sedianya, PTPN II menjadwalkan pembongkaran rumah pensiunan setelah lahan eks HGU dijual kepada pihak pengembang PT. CG yang akan membangun perumahaan elit dalam proyek Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Aksi mereka di depan Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa poster yang bertulisan antara lain:
“Jangan Korbankan Korbankan Rakyat Demi Kologmerat”. “Polisi Mengayomi Rakyat Bukan Kologmerat”, “Kami Para Pensiunan Minta Perlindungan Bapak Kapolres”, “Tolak Pembongkaran Rumah Pensiunan”, “Jangan Intimidasi Para Pensiunan Di Kebun Helvetia dan Usut Dugaan Mafia Tanah dilahan Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia”.
Dengan menggunakan pengeras suara, Masidi mengungkapkan agar pihak Kepolisian tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum PTPN II atas surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni para pensiunan yang sudah bertahun tahun dirinya menempati serta belum adanya kejelasan dari pihak PTPN II.
“Bapak Kepolisian kami datang kemari, meminta pihak Polisi agar jangan mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum PTPN II, karena pihak kepolisian harus mengayomi dan melayani rakyat bukan menindas rakyat demi kologmerat,” sebut Masidi di dalam aksi yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Selanjutnya Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermansyah Putra SH, M.Si saat menerima aksi para pensiunan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan pihaK terkait terutama dengan pihak pensiunan, maka diharapkan semua pensiunan untuk hadir.
“Yah diharapkan pihak pensiunan hadir untuk rapat kordinasi, sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan dengan sebaik-baiknya, maka rapat ini dilakukan pukul 14.00 WIB pada hari ini juga,” jelas Kompol Hermasyah Putra.
Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Bagus Satrio, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH menjelaskan bahwa undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II.
Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan.
Selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan.
Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata.
Hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klienya melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II.
Apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian.
“Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapannya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II,” jelas Bagus Satrio, SH.
Pembongkaran rumah dinas tanpa putusan pengadilan, diduga bukti nyata perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.
Rencana pembongkaran rumah pensiunan PTPN II di Jln Melati dan Jln Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang pada hari Kamis, 04 November 2021 merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Rencana pembongkaran rumah dinas tersebut diketahui atas adanya surat permohonan pengamanan dari Kantor Advokat Sastra SH, MKn. & Rekan sebagai Kuasa Hukum PTPN II yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tertanggal 28 Oktober 202.
Dalam pemberitaan sebelumnya LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II.
“Karena LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” jelas Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH bersama Kepala Devisi LBH Medan, M. Alinafiah Matondang SH, M.Hum.
Dijelaskan Irvan bahwa yang mana secara hukum dalam melakukan pembongkaran objek/ Eksekusi haruslah berdasarkan adanya Putusan Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1033 Reglement op de Rechtsvordering.
Yang menerangkan: “jika putusan pengadilan memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya”.
LBH Medan menduga Kuasa Hukum PTPN II yang notabenenya berprofesi Advokat diduga secara terang dan sadar melalui suratnya melakukan perbuatan melawan hukum.
Yang mana seorang Advokat/ seorang yang paham hukum pasti mengetahui bahwa dalam melakukan eksekusi harus didasarkan pada Putusan Pengadilan.
Namun kuasa hukum PTPN II diduga justru berniat melibatkan institusi Polri dalam hal pengamanan perbuatan melawan hukum tersebut.
“LBH Medan selaku kuasa hukum pensiunan PTPN II meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk tidak melibatkan personilnya dalam rencana pembongkaran rumah tersebut karena rumah tersebut merupakan lahan Eks HGU dan pensiunan mempunyai kesempatan memilik ha katas rumah tersebut,” ungkap Irvan.
Irvan mengungkapkan sesuai Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000.
Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021 perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut.
Merujuk pada Website BPN : bhumi.atrbpn.go.id dijelaskan bahwa lahan seluas 68809.85 m2 merupakan tanah/lahan kosong atau belum terdaftar.
Bahwa sebelumnya dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Provinsi Sumut dan Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang LBH Medan meminta agar pihak PTPN II menunjukan peta pendaftaran lahan HGU aktif No. 111.
Baca juga : Polrestabes Tegaskan, Situasi Medan Kondusif
Namun dalam kesempatan RDP tersebut yang ditunjukan ialah peta pendafataran tahun 1997 yang sudah tidak berlaku sebagaimana adanya lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000 yang tertuang adanya peta pendaftaran tahun 2000.
Sehingga apabila rencana pengosongan rumah tersebut dilaksakan dan permohonan pengamanan dikabulkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan sangat nyata merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan, sebut Irvan lagi.
Hingga berita ini dilansir, Direktur PTPN II belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/WALINO)