Asahan  

Penyidik Tak Harus Nunggu Dumas untuk Usut Dugaan Korupsi Dinkes Asahan

RADARINDO.co.id – Asahan : Penyidik tindak pidana korupsi, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, tidak harus menunggu pengaduan masyarakat (dumas), baru memulai melakukan pengusutan dua kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan.

Dalam melakukan pengumpulan bahan dan keterangan data atau pulbaket, penyidik dapat menggunakan jasa media melalui pemberitaan yang telah ditayangkan, sebagai bukti awal bahwa kasus dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Asahan telah diungkap oleh media.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Komputer, Dugaan Korupsi Lain Mencuat di Dinkes Asahan

Kedua kasus dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Asahan yang diungkap lembaga dan media ke permukaan itu, pertama terkait dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan 120 unit komputer lengkap dengan perangkatnya tahun 2025, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 dan 2025.

Dinkes Kabupaten Asahan diduga korupsi anggaran proyek pengadaan 120 unit komputer yang telah diserahkan ke 30 Puskesmas pada April 2025, yang pada praktiknya diduga kegiatan itu tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) proyek.

Proyek pengadaan komputer itu menuai masalah karena diduga terjadi mark up harga pada pembelian komputer, dan fiktif pada perangkatnya. Dinkes Kabupaten Asahan diduga hanya memberikan komputer tanpa printer dan tanpa pemasangan jaringan internet pada 30 Puskesmas.

Anggaran proyek pengadaan 120 unit komputer lengkap dengan perangkatnya itu bersumber dari APBD Kabupaten Asahan tahun 2025, yang diduga nilai kontraknya lebih dari Rp3.000.000.000. Namun, dalan pelaksanaannya diduga hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp1.368.000.000.

Hal itu dihimpun dari perhitungan harga di pasaran untuk pembelian 1 unit komputer merek PC AIO MyPC One Pro L5-24 (8N2) 151235U 8GB 256SSD, yang diduga hanya sebesar Rp11.399.900.

Jika dikalkulasikan dengan 120 unit komputer, maka total jumlahnya diduga hanya sebesar Rp1.368.000.000, belum termasuk pembelian printer dan biaya pemasangan jaringan internet pada 30 Puskesmas. Namun meski demikian, telah dilakukan pembayaran 100 persen pada 28 April 2025.

Kedua, Dinkes Kabupaten Asahan diduga menyunat dana BOK tahun 2024 dan 2025, hingga 15 persen dari anggaran.

Baca juga: Surat Pemberitahuan Aksi Resahkan Kepala SMA dan SMK di Sumut

Dinkes Kabupaten Asahan diduga pada tahun 2024 menerima dana BOK sebesar Rp10.099.536.559, dan pada tahun 2025 menerima dana BOK sebesar Rp9.769.127.000.

Ketika hal ini dikonfirmasi media ini kepada Kepala Dinkes Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna MKM bersama Sekretaris Dinkes Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, namun kedua petinggi Dinkes Kabupaten Asahan itu lebih memilih bungkam ketimbang memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)