RADARINDO.co.id – Jakarta : Setelah melalui proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI, melakukan penetapan tersangka pada perkara tersebut.
Baca Juga : Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Bupati Batu Bara Tanggapi Keluhan Warga
Penetapan tersangka itu ditujukan kepada Laksamana Muda (Purn) AP yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK.
Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para Tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68.
Dari pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH.
Terhadap keempat para tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor. Adapun jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan 2 orang ahli.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.
Baca Juga : Satu Unit Mobil Minibus Hangus Terbakar Saat Parkir
Bahwa untuk penyidikan terhadap tersangka TVH, disamping merupakan pengembangan hasil penyidikan awal, selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang, serta meminta keterangan dari 10 orang ahli, diantaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH.
Tindakan para Tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (KRO/RD/Agus)