RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebuah kios percetakan yang diduga mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar di Bekasi Timur, digerebek Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin (6/9/2024).
Baca juga: Masyarakat Singkil Ngeluh, Jaringan PDAM Terputus Akibat Pembangunan Jembatan
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brijen Helfi Assegaf menyebut, dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil menahan 10 orang tersangka. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” ujar Helfi, Kamis (12/9/2024), seperti dikutip dari kompas.
Diungkapkannya bahwa dari 10 tersangka, dua orang diantaranya ditangkap di lokasi percetakan. Sementara, delapan orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Disebutkannya, para tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial SUR selaku pemilik percetakan, TS selaku penerima pesanan, SB bertugas memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai perantara.
Baca juga: Diduga Dibunuh Suami, Perempuan Muda Tewas Mengenaskan
Sementara, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri S, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12 ribu lembar.
“Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah,” ungkapnya, sembari mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Bareskrim Polri. (KRO/RD/KOMP)