RADARINDO.co.id – Bali : Seorang pria berinisial KM (33) tega menghabisi istri sirinya bernama Endang Sulastri (41), yang merupakan pemilik bar di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinisi Bali.
Pelaku yang merupakan mantan karayawan korban, menghabisi istri sirinya mengunakan sebilah pisau di rumah mereka Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Sabtu (11/10/2025) lalu.
Baca juga: Istri Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir Esco
“Kebetulan korban ini meminta pijat kepada pelaku dengan posisi membelakangi duduk bersila. Nah di situlah kesempatannya, si pelaku melakukan ataupun modusnya melakukan pembunuhannya,” ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, Jum’at (17/10/2025), mengutip kompas.
Agus mengatakan, pelaku merupakan mantan karyawan di bar milik korban. Kemudian mereka nikah secara sirih sekitar tahun 2021. Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh istrinya itu karena merasa sakit hati sering dicaci maki korban.
“Yang bersangkutan ini juga sebagai karyawan. Memang mungkin dinilai oleh korban kinerjanya kurang. Makanya sudah dikasarilah omongannya sehingga itu menimbulkan pelaku ingin menghabisi korban,” katanya.
Pelaku melakukan aksi kejinya secara terencana. Mulai dari menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di bawah bantal dan hendak menghabisi nyawa korban pada saat tengah tertidur.
Pada malam kejadian, korban yang tidak merasa curiga meminta pelaku memijatnya agar bisa tidur. Saat itulah, pelaku menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil autopsi didapatkan bahwasannya korban ini mengalami kekerasan benda tajam sebanyak ataupun terpotong sebanyak 100 persen pada saluran pernapasannya menggunakan pisau dan mengakibatkan leher 60 persen terpotong,” bebernya.
Usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan, jenazah korban diketahui pertama kali oleh anak angkatnya, Minggu (12/10/2025).
Baca juga: Modus Proyek Fiktif, Anak Advokat Tipu Pengusaha Rp1,9 Miliar
Setelah melakukan serangkian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku sekitar satu kali 24 jam setelah jenazah korban ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KHP junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (KRO/RD/KP)







