Perumda Tirtanadi Akan Lakukan Gugatan Hukum Soal AJB Bumiputera

210 views

RADARINDO.co.id – Medan : Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan upaya gugatan hukum jika mediasi tidak mendapat titik temu. Hal itu dikatakan kuasa hukum Perumda Tirtanadi, Irwansyah Tanjung SH kepada wartawan di Kantor Perumda Tirtanadi, Kamis (14/9/2023) lalu.

Baca juga : Dihadapan Komisi IV DPR RI, Bupati Paparkan Potensi Unggulan Kabupaten Batu Bara

Irwansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Terkait AJB Bumiputera Wanprestasi. Perumda Tirtanadi akan Lakukan Gugatan Hukum Keuangan (LAPS SJK) dengan nomor pendaftaran P230900973 di Jakarta.

Menurut Irwansyah, sejak pembaharuan Perjanjian Kerjasama Nomor 10/SPIN/DIR/2012 dan 043/BP-PDAM TN/PKS/VI1/2012 tanggal 13 Juli 2012 AJB Bumiputera 1912 membayar kewajibannya walau sering terjadi keterlambatan.


Terakhir pembayaran klaim dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 pada Februari 2023 untuk membayar klaim pensiunan Bulan April 2022. Setelah itu tidak ada lagi pembayaran dari AJBB.

Baca juga : Kunker ke Batu Bara, Komisi IV DPR RI Dukung Upaya Peningkatan PSR

Karena itu kata Irwansyah keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp 32.543.663.059.

“Dari data dan fakta yang ada Perumda Tirtanadi sudah melakukan kewajiban pembayaran premi tapi pihak Bumiputera tidak membayarkan klaim yang diajukan Perumda Tirtanadi yaitu pembayaran manfaat program tabungan hari tua sesuai dalam perjanjian kerja,” kata Irwansyah. Irwansyah yang saat itu didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) ArunaIrani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuang Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal, berharap agar proses mediasi yang sudah didaftarkan tersebut, pihak Bumiputera akan menyelesaikan kewajibannya ke Perumda Tirtanadi. (KRO/RD/HS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini