RADARINDO.co.id – Bengkulu : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pertambangan batubara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satu tersangka adalah IS yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) PT Sucofindo Bengkulu. IS diduga terlibat dalam manipulasi data uji laboratorium terkait kandungan batubara.
Baca juga: Kacab Sucofindo Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Batubara Rp500 Miliar
Penetapan IS dilakukan bersamaan dengan penetapan ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS memainkan peran penting dalam memuluskan manipulasi data demi keuntungan ilegal.
“Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batubara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,” ujar Ristianti, dikutip, Kamis (31/7/2025).
Manipulasi dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka. Mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan pihak pembeli.
“Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli,” jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Penyidik mencatat, total batubara yang telah dimanipulasi mencapai lebih dari 88.000 metrik ton. Jumlah itu membutuhkan banyak kapal dalam proses pengiriman dan dipastikan telah merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Akibat perbuatannya, IS dan ES dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Gubsu Lantik Direksi Serta Komisaris PSSU dan Dhirga Surya
Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring, Bengkulu. (KRO/RD/KP)







