RADARINDO.co.id – Bengkulu : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batubara afiliasi PT Ratu Samban Mining (RSM).
Baca juga: Selidiki Kasus Google Cloud, KPK Berpotensi Panggil Nadiem Makarim
“Kami sampaikan bahwa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dimana, Sunindyo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode 2022-2024, menyetujui Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM.
Persetujuan RKAB ini dilakukan tanpa adanya persetujuan untuk dilakukan reklamasi. Meski tidak memiliki izin jaminan reklamasi, PT RSM diketahui telah berproduksi pada tahun 2022-2023.
Bersama delapan tersangka lainnya, Sunindyo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Delapan tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, Bebby Hussie selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana.
Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana (PT IBP), Agusman selaku Marketing PT IBP, Julis Sho selaku Direktur PT TBJ, Saskya Hussie selaku General Manager PT IBP.
Baca juga: Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Kemudian, IS selaku Kepala Sucofindo Bengkulu, ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM), serta David Alexander Yuwono selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).
Para tersangka diduga melakukan penjualan batubara fiktif yang merugikan negara hingga sebesar Rp500 miliar. (KRO/RD/KM)







