RADARINDO.co.id – Bengkulu : Anggota DPRD Bengkulu Tengah, berinisial SM (56), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2016 hingga 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Baca juga: Pengelolaan Dana BOS SMPN 4 Kota Tebing Tinggi Sarat Korupsi
SM ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, Selasa (05/8/2025). Sebelum menjadi anggota dewan, SM merupakan Kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021.
Mengenakan kopiah, rompi yang tidak terkancing, dan tanpa borgol, SM digiring penyidik dan TNI menuju mobil untuk dibawa ke Rutan. Sambil digiring menuju mobil, SM menyapa para wartawan dan mengatakan bahwa ada yang janggal dalam mekanisme penetapannya sebagai tersangka.
“Agak lain mekanisme ini, agak janggal. Sampaikan salam dengan rekan-rekan,” ucap SM kepada para wartawan yang meliput di Kejari Bengkulu Tengah.
SM menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah.
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, tetapi dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
“Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan,” ujarnya dalam keterangan kepada media di Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (05/8/2025).
Baca juga: Mapolres Tanjungbalai Didemo, Minta Copot Kasat Narkoba
Tersangka juga diketahui menyalurkan insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggaran tersebut dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban, namun tidak disalurkan.
Selain penyimpangan administrasi, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan SM. (KRO/RD/Komp)







