RADARINDO.co.id – Sumut : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bukti dugaan suap pengusaha batu bara Bengkulu kepada Kepala Inspektur Tambang, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi, sebesar Rp1 miliar.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan ada pemberian uang dari Bebby Hussie kepada Sunindyo.
Baca juga: Pelindo Regional I Digeledah Terkait Kasus Pengadaan Kapal Rp135,8 Miliar
“Pemberian tersebut telah diakui tersangka Sunindyo Suryo Herdadi. Dia telah mengembalikan uang Rp180 juta dari total Rp1 miliar yang ia terima. Uang Rp180 juta saat ini dititipkan kepada penyidik,” kata Danang dalam keterangannya belum lama ini.
Danang menyayangkan perilaku inspektur yang seharusnya melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi (jamrek) yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun katanya, inspektur tambang Bengkulu itu justru memanipulasi sejumlah data atau dokumen jamrek sehingga RKAB disetujui. “Perbuatan itu tentu saja bertentangan dengan tupoksinya sebagai inspektur tambang,” ujarnya.
Akibat manipulasi dokumen tersebut, jaminan reklamasi tidak ada. Imbasnya, pertambangan yang dilakukan tidak dapat direklamasi.
“Sudah menambang dibiarkan menganga. Seharusnya selesai menggali atau menambang, lubang ditutup atau reklamasi,” ujarnya.
Tindakan ini diduga merugikan negara sebesar Rp500 miliar. Termasuk penjualan batu bara bekerjasama dengan beberapa perusahaan juga dianggap ikut merugikan negara.
Dalam pekara dugaan korupsi pertambangan ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa.
Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussie, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussie, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.
Kemudian, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi.
Baca juga: Rebusan Kayu Manis Berkhasiat Obati Berbagai Penyakit, Termasuk HIV
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari dugaan pelanggaran PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie.
Pelanggaran itu berupa operasi pertambangan di luar izin usaha produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, dan tidak melakukan reklamasi. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT RSM. (KRO/RD/TP)







