RADARINDO.co.id – Tapsel : Dari kejauhan, kebun sawit milik AN (45) di Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, tampak biasa saja. Pohon-pohon sawit berderet di lahan curam yang dikelilingi semak.
Namun, di sela batang-batang sawit itu, polisi menemukan sesuatu yang tidak lazim, puluhan batang tanaman ganja tumbuh subur, menjulang sekitar satu meter.
Baca juga: Dorong Peningkatan Produksi, PTPN I Replanting 14 Ribu Hektare di Jabar
Penemuan itu bermula dari laporan warga yang curiga melihat tanaman berdaun menjari di kebun AN. Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan bersama Polsek Batang Angkola bergerak ke lokasi, Selasa (11/11/2025). Setelah berkoordinasi dengan kepala desa, mereka langsung mendatangi rumah AN.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ganja itu memang ia tanam sendiri di kebunnya,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba, AKP I.R Sitompul, Rabu (12/11/2025).
Polisi kemudian membawa AN ke lokasi kebun dan menemukan 29 batang tanaman ganja yang tumbuh di sela-sela pohon sawit.
Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku mulai menanam ganja sejak Februari 2025. Ia mendapat biji ganja dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan. Sebagian tanaman sempat dipanen pada Juli lalu, dan sebagian hasilnya dijual ke warga lain.
“Dia mengaku menanam kembali pada September sebanyak 29 batang. Semuanya sudah kami sita sebagai barang bukti,” ujar Sitompul.
Kasat mengatakan, penemuan kebun ganja di wilayahnya menunjukkan, jika selama ini penanaman ganja identik dengan daerah pegunungan Aceh, kini upaya serupa mulai dilakukan di lahan-lahan perkebunan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun untuk menanam atau mengedarkan narkoba. Pengawasan akan terus kami tingkatkan hingga ke desa-desa,” ujar Sitompul.
Baca juga: PTPN I Salurkan Pinjaman Rp100 Juta untuk Usaha Kue “Lies Cook”
AN kini ditahan di Mapolres Tapanuki Selatan dan dijerat Pasal 111 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Bagi warga Desa Sihuik Huik, penangkapan AN menjadi pelajaran pahit. Sebagian warga mengaku tak menyangka tetangga mereka menanam ganja di kebun sawit.
“Orangnya rajin dan pendiam. Kami kira hanya berkebun sawit biasa,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya. (KRO/RD/AMR)







