PKS Mini Binjai Utara Diduga Penadah TBS

84

RADARINDO.co.id-Binjai: PKS mini milik Ahing dituding sebagai penadah Tandan Buah Segar (TBS) atau brondolan dari penjual yang diragukan. Warga juga mencurigai perusahaan tersebut illegal sehingga berpotensi merugikan Sektor PAD. Warga mencurigai dan mendesak Tipiter Polda Sumatera Utara memeriksa pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini.

Baca juga : Ketua Yayasan Pendidikan Delisha Bantah Pemotongan Dana PIP

Selain itu, sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan perusahaan PKS mini mengelola brondolan sawit menjadi CPO juga memiliki pemanfaatan 2 Sumur bor belum memiliki izin Surat Izin Pemanfaatan Air Bor Tanah).

Sejak berdirinya industri PKS Mini di Jln Traktor Gudang, Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pemilik PKS mini Ahing dikabarkan belum memiliki kebun sawit. Bahkan pengolahan brondolan Tandan Buah Segar (TBS) diduga tidak miliki izin limbah B3.

“Kami mencurigai PKS mini diduga sebagai penadah brodolan TBS dari pihak -pihak yang tidak jelas sebagai petani rakyat. Atau sebaliknya, pihak perusahaan bekerja sama dengan para “Ninja Sawit” dilahan kebun sawit milik BUMN di seputaran Kabupaten Langkat,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Baca juga : Polda Sumut Didesak Periksa Pemilik PKS Mini Binjai Utara

Anehnya, ujar sumber lagi, PKS mini milik Ahing bisa mengelola minyak sawit atau CPO mencapai 15.000 kg sampai 30.000 kg setiap bulan. Sedangkan Ahing setahu kami tidak punya kebun sawit.

“Kami minta agar Tipiter Polda Sumut juga mengusut pemanfaatan 2 unit sumur bor yang tak memiliki izin surat izin pemanfaatan air bor tanah (SIPA). Artinya Aparat Penegak Hukum harus segera mengambil sikap tindakan hukum,” ujar sumber.

Dimana produksi PKS mini milik Ah memproduksi olahan brodolan sawit menjadi CPO mencapai 15.000 kg sampai 30.000 kg setiap bulan diduga tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan atau pembelian barang.

Sementara itu, bos perusahaan PKS mini Ahing telah dikonfirmasi belum via WA/seluler 08536120XXXX namun enggan memberikan tanggapan. Hal sama Kapolda Sumut melalui Kabid Humas belum ada tanggapan, Senin (27/05/2024).

Warga akan terus mendesak Kapolda Sumut segera mengambil tindakan atas dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan Ahing. (KRO/RD/TIM)