Polda Sumut Didesak Periksa Pemilik PKS Mini Binjai Utara

46

RADARINDO.co.id – Binjai : Pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Sumatera Utara, didesak periksa pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini di Binjai Utara berinisial AH.

Baca juga : Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Ilona Boutique Hotel

Pasalnya, AH terindikasi melawan hukum, memperkaya diri dan merugikan keuangan daerah melalui sektor PAD. Dugaan penyalahgunaan tersebut mulai pemanfaatan 2 unit sumur bor yang diduga tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Bor Tanah.

Berdasarkan laporan masyarakat, industri PKS Mini milik AH di Jalan Traktor Gudang, Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, telah meresahkan warga. Pasalnya, industri pengolahan brondolan Tandan Buah Segar (TBS) diduga tidak miliki izin limbah B3.

“PKS mini penampung brondolan TBS ini diduga tidak memiliki kebun kelapa sawit, bahkan kami mencurigai memiliki 2 unit sumur bor yang tak memiliki surat izin pemanfaatan air bor tanah (SIPA). Artinya, Aparat Penegak Hukum harus segera mengambil sikap tindakan hukum,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.

Baca juga : Ketua Yayasan Pendidikan Delisha Bantah Pemotongan Dana PIP

Perusahaan tersebut, sambunganya lagi diduga tidak memiliki izin resmi atau illegal. Dimana PKS mini milik AH memproduksi olahan brondolan sawit menjadi CPO mencapai 15.000 kg sampai 30.000 kg setiap bulan tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan atau pembelian barang.

Sementara itu, AH yang merupakan bos perusahaan PKS mini saat dikonfirmasi via WA ke nomor 08536120XXXX, belum memberikan tanggapannya. Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas yang dikonfirmasi, Senin (27/5/2024), juga belum memberikan tanggapannya. (KRO/RD/Tim)