RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pemerintah Kota Tanjungbalai melaksanakan sosialisasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa.
Perpres tersebut mulai diimplementasikan terhitung sejak tanggal 30 April 2025, dimana ada beberapa perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan Perpres No.12 tahun 2021.
Baca juga: Gerak Cepat Satlantas Polres Sergai Tangani Laka Maut di Perbaungan
Sosialisasi secara resmi dibuka Plh Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina dan dihadiri Anggota DPRD Mas’ud, para Asisten, Staf Ahli, serta para penyedia barang dan jasa se-Kota Tanjungbalai di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai. Peraturan ini berkaitan tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam arahannya, Plh Walikota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan beberapa poin penting implementasinya meliputi, penguatan penggunaan produk dalam negeri (PDN/TKDN), digitalisasi proses pengadaan, percepatan pelaksanaan PBJ, pengaturan PBJ desa, peningkatan kompetensi SDM PBJ, serta dukungan terhadap UMKM dan Koperasi.
Dampak dari implementasi Perpres 46 tahun 2025 di instansi pemerintah yaitu penyesuaian SOP pengadaan, revisi dokumen tender dan kontrak, penguatan penggunaan e-katalog, pelatihan SDM PBJ, penyesuaian regulasi daerah/desa, serta monitoring kepatuhan TKDN dan PDN.
“Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian nasional,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Inalum Kembali Dilaporkan, Penyidik Didesak Usut
Ia juga mengatakan, melalui Perpres ini tentunya proses pengadaan barang/jasa di Kota Tanjungbalai dilaksanakan bukan hanya sekedar untuk melengkapi proses administrasi pengadaan tetapi menjadi alat strategis pembangunan nasional.
“Pengadaan tidak hanya membeli barang/jasa tetapi juga menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan layanan publik dan mempercepat pembangunan,” tambahnya. (KRO/RD/HAM)







