Medan  

Plt Kadis PKP CKTR Bungkam Soal Izin Bangunan 16 Pintu di Medan Tembung

RADARINDO.co.id – Medan : Plt Kadis PKP CKTR Kota Medan, Melvi Girsang, bungkam atau enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025), terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan perumahan sebanyak 16 pintu di Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca juga: Bangunan 16 Pintu di Jalan Sukaria Medan Tembung Diduga Tanpa PBG

Hal sama juga dilakukan Camat Medan Tembung, yang “ogah” membalas konfirmasi terkait izin PBG untuk pembangunan perumahan kalangan elit tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan perumahan untuk kalangan elit sebanyak 16 pintu di Jalan Sukaria, (masuk dari Jalan Gereja), Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga tanpa izin PBG.

Seharusnya, sebelum pembangunan dilakukan, pihak pengembang atau pemilik bangunan sudah mengantongi izin PBG dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKP CKTR) Kota Medan. Namun, hal itu sepertinya tidak untuk pemilik bangunan perumahan elit tersebut.

Informasi yang berkembang di lapangan, pemilik bangunan tersebut adalah orang yang memiliki pengaruh besar di kalangan pejabat, hingga bangunan perumahan elit miliknya terhindar dari penertiban Satpol PP Kota Medan.

Hal itu terlihat dari pembangunan yang terus berjalan tanpa hambatan yang berarti, meski diduga tanpa memiliki izin PBG dari dinas terkait.

“Kalau yang beginian, itu soal biasa, karena pemiliknya orang berpengaruh,” ungkap salah seorang pria paruh baya mengaku warga sekitar yang tak mau ditulis namanya kepada tim media, Selasa (15/7/2025).

Sementara, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan harus diperoleh sebelum memulai pembangunan. Secara lebih rinci, PBG merupakan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Baca juga: Ditlantas Polda Sumut Bersama Dishub Gelar Patroli Gabungan

PBG diperlukan untuk semua jenis bangunan gedung, baik itu hunian, perkantoran, maupun bangunan komersial.

Pentingnya PBG adalah untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan bangunan gedung, serta untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu, PBG juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan. (KRO/RD/Tim)