RADARINDO.co.id – Aceh : Polda Aceh didesak melakukan penahanan terhadap Syifak Muhammad Yus, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk penanganan Covid-19 dengan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
“Kami meminta penyidik untuk segera menahan Syifak M Yus,” kata Koordinator Solidaritas Pemuda Anti-Korupsi (SiPAK), Isra Fuadi, dalam aksi unjukrasa di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (09/9/2025) lalu.
Baca juga: Pemerintah Aceh Dorong Tukang Lokal Jadi Motor Pembangunan Daerah
Isra menyebut, Syifak M Yus sebagai pengelola 159 paket proyek pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar bersumber dari APBA tahun 2020, diduga dilindungi oleh aktor intelektual.
Diketahui, Syifak telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Menurut Isra, hingga kini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh hukum.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk mengungkap, menangkap, dan adili aktor intelektual yang berada dibalik Syifak M Yus, sebab korupsi besar tidak akan mungkin berjalan sendirian,” ujarnya.
Isra mengatakan, kejahatan yang diduga dilakukan Syifak bersama rekanan lainnya setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Pasalnya, kecurangan tersebut terjadi saat Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Baca juga: Analis Senior OJK Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
“Jatuhkan hukuman terberat, termasuk hukuman mati, kepada Syifak M Yus karena telah korupsi dana Covid-19. Kejahatan yang setara dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” katanya. (KRO/RD/Ajn)







