RADARINDO.co.id – Riau : Polda Riau menerima pengembalian uang sekitar Rp16 miliar dari 170-an orang kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau. Nominal uang yang dikembalikan setiap orang bervariasi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, hari ini adalah hari terakhir yang diberikan kepada para pegawai Sekretariat DPRD Riau. “Hari terakhir kita kasih waktu. Sudah ada Rp16 miliar dana dikembalikan dari total 170-an orang,” kata Ade, Jum’at (31/1/2025), melansir detiksumut.
Baca juga: Istri Diduga Dibunuh Suami, Jasadnya Dikubur Dalam Drum
Ade mengatakan, nominal dana yang telah dikembalikan bervariasi. Namun minimal setiap orang mencapai belasan juta rupiah dana yang dikembalikan kepada penyidik. “Nominal bervariasi, paling kecil itu belasan juta. Termasuk tenaga ahli (dosen), honorer, ASN semua kembalikan,” kata Ade.
Penyidik masih menunggu perhitungan BPKB Provinsi Riau untuk penetapan tersangka. Perhitungan diperkirakan tuntas pada Februari 2025 mendatang.
“Pertengahan Februari Insya Allah dari BPKP selesai. Yang jelas perhitungan kita untuk nilai kerugian tak akan jauh perhitungan BPKP itu dengan kami di internal,” katanya.
Diketahui, tim penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Bahkan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan. Tercatat, ada ratusan saksi diperiksa oleh penyidik. Termasuk sejumlah aset seperti apartemen, homestay, motor gede hingga uang tunai disita. (KRO/RD/Dtk)