RADARINDO.co.id – Simalungun : Otak pelaku perampokan pengusaha sawit di gudang kawasan Huta VI Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berhasil dibekuk pihak Kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, otak pelaku perampokan adalah BP alias Bondet (29), warga Huta III Kampung Benteng Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Baca juga : Bupati Samosir Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2023
Selama ini, tersangka sudah mengetahui kebiasaan Ratmanto (39), warga Huta III Adil Makmur Nagori Adil Makmur Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun karena sering menjual sawit kepadanya.
“Sudah tujuh bulan ini pelaku sering menjual sawit dengan korban,” jelas Hadi didampingi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023).
Saat transaksi jual beli sawit, sambung Hadi, tersangka kerap memperhatikan kebiasaan korban memegang uang. “Muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban,” sebutnya.
Pada Kamis (2/3/2023) pagi, saat baru sampai di gudangnya, korban menerima uang dari karyawannya sebesar Rp18.120.000. Ternyata, tersangka sudah merencanakan perampokan. Dia mengajak temannya bernama FS (29), warga Jalan Dipenogoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Saat itu, Bondet masuk ke gudang dan langsung menodongkan senjata api (senpi) ke arah korban. Sedangkan rekannya menunggu di atas sepedamotor.
“Bondet langsung merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban. Kemudian melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong sehingga warga mengejar kedua pelaku. Saat dikejar warga, Bondet sempat meletuskan senpinya,” bebernya.
Baca juga : Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika
Peristiwa itu langsunsung dilaporkan pengusaha sawit tersebut ke Polres Simalungun. “Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), akhirnya kita berhasil menangkap pelaku,” terangnya.
Bondet ditangkap di Provinsi Riau dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. “Sedangkan tersangka satu lagi ditangkap di Kabupaten Asahan,” katanya.
Bondet mengakui senpi rakitan tersebut miliknya dibeli di Provinsi Lampung seharga Rp4 juta. “Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya. (KRO/RD)