SUMUT  

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Peredaran Narkoba di Galaxy Hall & KTV

RADARINDO.co.id – Sumut : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar rekonstruksi peredaran narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Kota Tanjungbalai, yang berhasil dibongkar Polda Sumut.

Dalam pra-rekonstruksi yang digelar, Selasa (16/9/2025), lima orang tersangka dihadirkan untuk memperagakan rangkaian transaksi yang mereka lakukan saat beroperasi.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Pekerja

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K menjelaskan, awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku.

Menurutnya, pra-rekonstruksi sangat penting dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. “Pra-rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran setiap tersangka,” ujarnya.

Rekonstruksi tak hanya berlangsung di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung.

Kasus ini berawal saat petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.

Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.

Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi.

Baca juga: Berada Dekat Kantor Polisi, Gudang Penampungan Inti dan Cangkang Sawit di Gebang Tanpa Tindakan

Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan keduanya dan menyita dua butir ekstasi beserta dua ponsel. Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi.

Dari keterangan Yuni, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (KRO/RD)